Parkir Lapangan Pemda Sleman Ditata, Tarif Mulai Rp2.000
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo - gunungkidulkab.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menetapkan perolehan kursi partai politik serta calon terpilih anggota DPRD dalam Pemilu 2024 pada Kamis (2/5/204). Dalam penetapan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Nasional Demokrasi (Nasdem) mendapat alokasi kursi yang sama yaitu delapan kursi. Dengan begitu, kursi ketua DPRD akan PDIP.
Penentuan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Dalam Pasal 376 UU Ayat (1) tentang MD3 tersebut disampaikan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas : satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 hingga 50 orang. Lalu, satu orang ketua dan dua orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 hingga 44 orang.
Adapun kuota kursi di DPRD Gunungkidul hanya 45 kursi. Setelah PDIP dan Nasdem, kursi terbanyak kedua diperoleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Golongan Karya (Golkar), masing-masing enam kursi. Setelah kedua partai tersebut, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) menyusul dengan perolehan kursi terbanyak ketiga, masing-masing lima kursi.
Ketua DPD Partai Golkar Gunungkidul, Heri Nugroho menyatakan kursi ketua DPRD Gunungkidul akan diisi PDIP mengacu pada UU tentang MD3.
Dalam Pasal 376 UU Ayat (3) tentang MD3 disampaikan bahwa ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA: Berikut Daftar 45 Anggota DPRD Gunungkidul Terpilih Periode 2024-2029
Hanya saja, PDIP dan Nasdem sama-sama memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Gunungkidul. Penentuan selanjutnya adalah dengan melihat total suara partai terbanyak sebagaimana dijelaskan pada Pasal 376 Ayat (4).
Bunyi Ayat tersebut yaitu, “Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat tiga, ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.”
Dari lima daerah pemilihan (dapil) di Gunungkidul, PDIP mendapat total 97.383 suara dan Nasdem 87.448 suara.
“Barulah wakil ketua DPRD nanti diisi Nasdem, PKB, dan Golkar. Nanti ada syarat rekomendasi dari DPP [Dewan Pimpinan Pusat] masing-masing untuk dikirim ke DPRD dan KPU. Setelah itu baru pelantikan dewan,” kata Heri dihubungi, Sabtu (4/5).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD Gunungkidul, Endah Dwi Jayanti mengatakan pelantikan anggota DPRD Gunungkidul dilakukan setidaknya pada Agustus 2024 setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY terbit.
Sebelumnya, Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan pelantikan calon anggota dewan terpilih kepada Gubernur DIY. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh calon anggota dewan terpilih.
Para calon tersebut wajib menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU, 21 hari sebelum pelantikan. Apabila LHKPN tidak disampaikan maka KPU tidak akan menyampaikan nama calon dalam usulan pelantikan ke Gubernur DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.