Bawaslu Bantul Gaungkan Anti Politik SARA Jelang Pilkada 2024

Media Digital
Media Digital Rabu, 19 Juni 2024 06:37 WIB
Bawaslu Bantul Gaungkan Anti Politik SARA Jelang Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah saat menjadi pembicara dalam acara Obrolan Tiap Saat (OTS) di Studio 1 TVRI di Jalan Magelang di Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kamis (13/6/2024)./ Harian Jogja/David Kurniawan

BANTUL—Bawaslu Bantul berharap dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 jauh dari praktik politik sara. Upaya sosialisasi terus dilakukan agar cara-cara kotor untuk pemenangan bisa dihilangkan.

“Tidak boleh ada unsur politik sara. Calon bupati dan wakil bupati harus mengendapankan program yang dituangkan dalam visi misi,” kata Anggota Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah dalam acara Obrolan Tiap Saat (OTS) di Studio 1 TVRI di Jalan Magelang di Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kamis (13/6/2024).

Dia menjelaskan, isu politik sara di pilkada harus dicegah. Pasalnya, praktik kotor ini akan memberikan dampak yang luas karena bisa mengancam persatuan dan kesatuan sehingga memicu terjadinya konflik di Masyarakat.

Selain itu, legitimasi dari kepala daerah terpilih akan berkurang karena warga yang termakan isu politik sara cenderung tidak mengakui kepemimpinan tersebut. “Jadi harus dicegah agar hal tersebut tidak terjadi karena politik sara akan merusak demokrasi,” katanya.

Menurut Dewi, upaya pencegahan dilakukan dengan menggalakan sosialisasi. Salah satunya melalui media cetak maupun elektronik dengan memberikan informasi bahayanya politik sara terhadap persatuan dan kesatuan.

Selain itu, juga mengajak Masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Program ini mengajak Masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tapi juga ikut mengawasi di setiap tahapan dengan melaporkan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Partisipasi aktif ini sangat penting karena bisa sangat membantu bawaslu dalam menindaklanjuti terhadap potensi pelanggaran. Ini yang akan kami sebarluaskan ke Masyarakat agar mau ikut aktif dalam pengawasan,” katanya.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Ingatkan KPU soal Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Prosedur dan Regulasi

Dewi menambahkan, sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, pelaku politik sara bisa terancam pidana dan denda. Selain itu, juga bisa dijerat pasar berlapis karena dalam melancarkan aksinya memanfaatkan media sosial sehingga bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik.

“Untuk penanganan kami tidak sendirian karena ada sentra Gakkumdu yang melibatkan anggota kepolisian hingga kejaksanaan,” katanya.

Praktisi dari Komisi Independen Sadar Pemilu, Mochamad Edward Trias Pahlevi membenarkan, politik sara akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan persatuan dan kesatuan di Masyarakat. Oleh karenanya, praktik kotor ini harus dicegah dalam penyelenggaraan pilkada.

“Calon pemimpin harus mengedepankan isi otak berupa gagasan ide berkaitan dengan visi misi. Bukan menggunakan cara-cara kotor yang bisa merusak berbangsa dan bernegara,” katanya.

Ia mengimbau kepada Bawaslu Bantul untuk memerangi politik sara dengan menggandeng tokoh Masyarakat dan agama. Cara ini dianggap ampuh karena suaranya didengar oleh warga.

“Kalau kami akan menggandeng konten creator dengan membuat video tentang bahaya-bahaya dari politik sara sehinga bisa disebar secara luas,” katanya. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online