Cara Mengetahui KTP Dipakai Pinjol Ilegal
KTP dicatut untuk pinjol ilegal bisa merusak skor kredit. Simak cara cek penggunaan NIK secara gratis melalui iDebku OJK dan langkah yang harus dilakukan jika m
Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul mengingatkan jajaran KPU dalam melakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mematuhi prosedur dan regulasi.
Beberapa hal yang perlu dipatuhi antara lain pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja, dimana nantinya pantarlih tersebut akan melaksanan pencocokan dan penelitian (coklit). Selain itu pantarlih juga harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah mempunyai hak pilih.
Koodinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Sri Hartati menjelaskan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada KPU Bantul serta PPK se-Kab. Bantul terkait pembentukan pantarlih ini.
"Calon pantarlih ini juga diharapkan bukan merupakan anggota parpol atau tim kampanye peserta pemilu setidak-tidaknya dalam kurun 5 tahun terakhir ini," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).
Bawaslu Bantul melalui panwaslucam melakukan proses tracking untuk memastikan pantarlih yang akan dibentuk oleh KPU Bantul ini nantinya benar-benar netral dan professional. Seperti diketahui pendaftaran pantarlih telah dimulai sejak 13 Juni sampai dengan 19 Juni 2024. KPU Bantul membutuhkan sebanyak 2.847 orang.
BACA JUGA: KPU Bantul Butuh 2.847 Pantarlih pada Pilkada 2024, Masa Kerja 1 Bulan, Honornya Segin
Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan perlunya KPU Bantul melakukan persiapan yang matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih khususnya coklit. Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih, sehingga perlu dipastikan proses coklit berjalan sesuai regulasi.
"Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pantarlih, harus dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan di coklit," katanya.
Pantarlih, lanjut Didik, juga harus orang yang berintegritas sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur.
"Bawaslu Bantul berharap dalam proses coklit tidak ditemukan lagi adanya joki pantarlih, ataupun proses coklit yang tidak dilakukan dengan semestinya," ucapnya.
Adapun untuk jumlah pemilih dalam Pilkada serentak 2024 setiap TPS paling banyak 600 pemilih, hal ini berbeda dengan pemilu yang lalu dimana jumlah pemilih maksimal dalam 1 TPS sebanyak 300 pemilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KTP dicatut untuk pinjol ilegal bisa merusak skor kredit. Simak cara cek penggunaan NIK secara gratis melalui iDebku OJK dan langkah yang harus dilakukan jika m
Harianjogja.com,JOGJA—Dunia seni rupa Indonesia kembali berduka, salah satu tokoh maestro seni rupa Nasirun meninggal dunia di Rumah Sakit AMC Muhammadiyah Yogy
Paspor wajah Donald Trump laris manis! AS tambah 250.000 Patriot Passport di 28 kota mulai 8 Agustus. Cek cara dan lokasi pengajuannya.
Rehan/Gloria gagal ke final Taipei Open 2026 usai kalah dramatis dari wakil Jepang 17-21, 20-22. Indonesia tanpa gelar di Super 300 kali ini.
Harian Jogja meraih Media Brand Awards 2026 kategori Media Lokal Terbaik dari SPS, mempertegas komitmen menghadirkan jurnalisme berkualitas.
CEO Microsoft Satya Nadella peringatkan perusahaan: jangan terlalu andalkan AI! Data sensitif bisa bocor dan bisnis hancur. Simak saran lengkapnya