Advertisement
Bawaslu Bantul Ingatkan KPU soal Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Prosedur dan Regulasi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul mengingatkan jajaran KPU dalam melakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mematuhi prosedur dan regulasi.
Beberapa hal yang perlu dipatuhi antara lain pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja, dimana nantinya pantarlih tersebut akan melaksanan pencocokan dan penelitian (coklit). Selain itu pantarlih juga harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah mempunyai hak pilih.
Advertisement
Koodinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Sri Hartati menjelaskan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada KPU Bantul serta PPK se-Kab. Bantul terkait pembentukan pantarlih ini.
"Calon pantarlih ini juga diharapkan bukan merupakan anggota parpol atau tim kampanye peserta pemilu setidak-tidaknya dalam kurun 5 tahun terakhir ini," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).
Bawaslu Bantul melalui panwaslucam melakukan proses tracking untuk memastikan pantarlih yang akan dibentuk oleh KPU Bantul ini nantinya benar-benar netral dan professional. Seperti diketahui pendaftaran pantarlih telah dimulai sejak 13 Juni sampai dengan 19 Juni 2024. KPU Bantul membutuhkan sebanyak 2.847 orang.
BACA JUGA: KPU Bantul Butuh 2.847 Pantarlih pada Pilkada 2024, Masa Kerja 1 Bulan, Honornya Segin
Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan perlunya KPU Bantul melakukan persiapan yang matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih khususnya coklit. Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih, sehingga perlu dipastikan proses coklit berjalan sesuai regulasi.
"Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pantarlih, harus dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan di coklit," katanya.
Pantarlih, lanjut Didik, juga harus orang yang berintegritas sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur.
"Bawaslu Bantul berharap dalam proses coklit tidak ditemukan lagi adanya joki pantarlih, ataupun proses coklit yang tidak dilakukan dengan semestinya," ucapnya.
Adapun untuk jumlah pemilih dalam Pilkada serentak 2024 setiap TPS paling banyak 600 pemilih, hal ini berbeda dengan pemilu yang lalu dimana jumlah pemilih maksimal dalam 1 TPS sebanyak 300 pemilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement
Advertisement