SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) merespons terkait banyaknya merchant atau toko yang menolak pembayaran dengan uang tunai dan lebih memilih skema pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan berdasarkan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, disampaikan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Dalam aturan tersebut hanya diatur pembayaran di dalam negeri wajib menggunakan rupiah, tidak boleh dalam mata uang lainnya. Namun demikian dalam praktiknya dalam sistem pembayaran, dia mengatakan masyarakat dapat melakukannya dengan dua cara, baik tunai maupun nontunai.
“Jadi yang diatur itu penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, jadi tidak boleh pakai mata uang lain, yang dipakai mata uang rupiah. Tapi, bagaimana cara memakainya, ada pilihan di sistem pembayaran, ada dua cara, bisa cash/tunai, bisa nontunai,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (20/6/2024).
Filianingsih mengatakan para pedagang atau merchant juga memiliki pilihan untuk menerima pembayaran sesuai kenyamanannya, asalkan pembayaran yang diterima rupiah. “Misal QRIS, itu hanya kanal. Tapi, sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, atau kartu kredit, tapi yang dipakai tetap rupiah,” katanya.
Filianingsih menegaskan merchant atau pedagang yang hanya menerima pembayaran secara tunai ataupun nontunai, tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deputi Gubernur BI Doni P Joewono menyampaikan bahwa transaksi di masyarakat dapat melalui berbagai instrumen. Pada jenis transaksi nontunai misalnya, salah satu instrumen yang dapat digunakan yaitu QRIS. Sementara pada jenis transaksi tunai, instrumen yang dapat digunakan adalah uang kertas atau uang logam. “Jadi tetap pakai rupiah, walaupun QRIS tetap pakai rupiah,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 13 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Daftar lengkap lokasi pemadaman listrik sementara di Yogyakarta, Sleman, Sedayu, dan Gunungkidul pada Rabu, 13 Mei 2026. Cek jadwal pemeliharaan jaringan PLN di
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Rabu 13 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.