2.847 Petugas Pantarlih di Bantul Dilantik Siang Ini, Ini Tugas dan Kewajibannya

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 24 Juni 2024 08:27 WIB
2.847 Petugas Pantarlih di Bantul Dilantik Siang Ini, Ini Tugas dan Kewajibannya

Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 2.847 orang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Bantul 2024 dilantik siang ini, Senin (24/6/2024). Pelantikan dilakukan oleh ketua panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kalurahan.

Anggota KPU Bantul Wuri Rahmawati mengatakan pelantikan pantarlih dilakukan serentak di wilayah tugas masing-masing atau di tiap kalurahan. Total ada 2.847 pantarlih yang akan dilantik ketua KPPS atas nama ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Bantul.

"Rangkaian acara pelantikan akan dimulai pukul 12.00 WIB, dengan skema acara registrasi dan gladi bersih, prosesi pelantikan," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Setelah pelantikan, kata Wuri, semua petugas pantarlih akan menjalani bimbingan teknis (Bimtek) kemudian dilanjutkan dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih terhadap lima kepala keluarga (KK) di wilayah kerja pantarlih.

"Pantarlih akan bertugas mulai 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024, sehingga diinterval tanggal tersebut pantarlih akan datang dari rumah ke rumah melakukan coklit," ujarnya.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Minta Coklit Dilakukan Langsung kepada Pemilih

Ia berharap masyarakat memberikan data yang benar saat coklit data pemilih, termasuk bagi penyandang disabilitas juga diharapkan menyampaikan jenis difabel.

"Kagem bapak, ibu, difabel. Mohon besok pas didatangi pantarlih saat coklit berkenan memastikan benar sudah sesuai dengan ragamnya atau belum pendataannya. agar kami dapat memastikan bahwa teman-teman difabel sudah terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan ragamnya masing-masing," ujarnya.

Berikut adalah engertian dan tugas pantarlih untuk Pilkada 2024:

Apa Itu PANTARLIH

• Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian), yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).

• Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

Jumlah PANTARLIH

• Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.

Masa Tugas PANTARLIH

• Masa Tugas Pantarlih selama sebulan, 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Tugas PANTARLIH

• Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;

• melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

• memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

• menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;

Kewajiban PANTARLIH

• Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.

• Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

• Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online