Hakim Beda Pendapat: Nadiem Harusnya Bebas dalam Kasus Chromebook
Satu hakim menyatakan Nadiem tak terbukti korupsi Chromebook, namun tetap divonis 10 tahun penjara oleh mayoritas.
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat di DIY diminta untuk waspada modus pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan pekerjaan ke luar negeri.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY mengatakan M. Yani Firdaus dalam keterangannya di Jogja, menyebut modus itu biasanya berwujud penawaran kerja dengan gaji tinggi di luar negeri, namun tanpa prosedur yang jelas. "Jangan pernah percaya. Itu adalah salah satu indikasi modus perdagangan manusia," kata dia, Minggu (30/6/2024).
Menurut dia, pihaknya secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat di DIY sebagai langkah preventif dari tindak pidana perdagangan orang. "Imigrasi mempunyai peran di sini karena setiap WNI yang akan ke luar negeri harus melalui pemeriksaan," kata dia.
Yani mengatakan jajaran Imigrasi di DIY hingga bulan Juni 2024 telah melakukan penundaan keberangkatan ke luar negeri terhadap 127 orang.
Hal ini dilakukan karena dalam prosesnya ada indikasi di luar negeri akan menjadi pekerja migran nonprosedural.
"Dalam tahun 2024 sampai bulan Juni tercatat sudah 127 orang yang kita tunda keberangkatannya. Ini adalah salah satu upaya Imigrasi mencegah perdagangan manusia karena tidak menggunakan prosedur yang sesuai aturan," kata Yani.
Yani Firdaus kemudian menceritakan bahwa pada periode Mei 2024, Imigrasi bersama pemangku kepentingan terkait melakukan pengungkapan terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Jogja International Airport (YIA).
BACA JUGA: Kena Jerat Pinjaman Online Ilegal, 84 Warga DIY Mengadu ke OJK
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Kulonprogo karena masuk dalam ranah pidana.
"Itu adalah contoh bahwa perdagangan manusia itu ada di sekitar kita. Masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran sehingga tidak terjebak dalam iming-iming demikian," tutur Yani.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengimbau seluruh masyarakat di DIY yang akan bekerja di luar negeri untuk dapat mengurus segala sesuatu sesuai prosedur.
Menurut dia, tidak hanya terbatas pada kerja, modus perdagangan manusia juga dapat dilakukan dengan magang.
"Jangan sampai keluarga kita menjadi korban karena tergiur iming-iming proses cepat, gaji tinggi, namun pada akhirnya menyesal karena tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satu hakim menyatakan Nadiem tak terbukti korupsi Chromebook, namun tetap divonis 10 tahun penjara oleh mayoritas.
KPK memeriksa Dito Ariotedjo untuk mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 1 Juli 2026 lengkap dengan lokasi layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Satpas Polres Gunungkidul.
Norwegia mengalahkan Pantai Gading 2-1 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 dan akan menghadapi Brasil di babak 16 besar.
Puncak kunjungan wisata Bantul diprediksi awal Juli 2026. Meski turun hingga 25%, peluang kenaikan masih terbuka.
Jadwal KRL Solo–Jogja Rabu 1 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000, praktis dan ekonomis.