Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi dan Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menunjukkan ekskavator dari penambangan yang dihentikan, di BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Ditreskrimsus Polda DIY menyita dua unit ekskavator dan lima truk penambang pasir di Serut, Gedangsari, Gunungkidul. Meski telah memeriksa sejumlah saksi, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka dalam penambangan ilegal ini.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan penindakan ini dilaksanakan pada Senin (15/7/2024). “Saat dilokasi ditemukan adanya aktivitas pertambangan dan setelah diperiksa perizinannya diduga kegiatan penambangan dilaksanakan tidak sesuai tahapan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/7/2024), di BP3 ESDM DIY.
Dari penindakan ini, polisi menyita dua unit ekskavator, lima unit truk dan sejumlah nota penjualan. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya satu orang pengelola, dua orang operator ekskavator, satu orang helper, lima orang sopir truk dan empat orang warga sekitar.
Meski demikian, ia mengakui saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan awal. “Saat ini kami sedang mendalami dan nanti akan kami simpulkan untuk menentukan tersangkanya, masih dalam lidik,” paparnya.
Adapun berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY, perusahaan ini mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Oktober 2023. “WIUP tersebut tidak diikuti pengajuan perizinan lanjutan seperti lingkungan hidup, peningkatan eksplorasi,” katanya.
BACA JUGA: Pemda DIY Tutup 4 Tambang Ilegal di Bantul dan Gunungkidul
Tersangka dalam kasus ini berpotensi disangkakan Pasal 158 atau pasal 160 ayat (2) UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak RP100 miliar.
Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menuturkan penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat yang masuk webseite dan nomor aduan terkait penambangan tannpa izin serta adanya inventarisasi pada lokasi penambangan tanpa izin.
“Lokasi tersebut merupakan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atas nama CV Swastika Putri, yang sebagaimana tersebut dalam UU No. 3/2020, bahwa WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar dalam kegiatan pertambangan,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan penghentian penambangan pada perusahaan tersebut dengan surat nomor 500.10.2.3/2427, yang disampaikan apda 18 januari 2024. “Kami juga sudah melakukan wasda [pengawasan dan pengendalian] bersama tim terpadau pada 26 juni 2024,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.