RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Ilustrasi UMKM - Freepik
Harianjogja.com. KULONPROGO—Sebanyak 1.066 produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kulonprogo, lolos kurasi penjualan secara daring melalui aplikasi BelaBeliKu.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulonprogo Iffah Mufidati di Kulonprogo, DIY, mengatakan salah satu implementasi Gerakan Bela Beli Kulonprogo dalam rangka mendukung pemasaran produk usaha mikro, antara lain dengan membangun aplikasi BelabeliKu yang bertujuan untuk mempertemukan antara penjual yakni pelaku usaha mikro dengan calon pembeli yakni ASN (PNS dan PPPK) Kulonprogo secara daring.
"Sampai dengan Juni 2024, sebanyak 2024 sudah 1.0066 produk yang telah di-upload dan siap dibeli melalui website Belabeliku," kata Iffah, Senin (22/7/2024).
Ia mengatakan potensi pasar yang dapat diraih adalah sejumlah 6.134 orang yang merupakan ASN di Kabupaten Kulonprogo.
Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Kulonprogo memberikan pelatihan bagaimana memanfaatkan Sibakul Markethub 2024 untuk permodalan dan penjualan secara daring.
Sibakul Markethub 2024 adalah program subsidi biaya ongkos kirim bagi pelaku UMKM untuk membantu pengiriman produk dan memberikan nilai tambah pada promosi produk UMKM.
BACA JUGA: Bantul Dapat Kuota Membuang Sampah ke TPA Piyungan, Bupati: Kami Maksimalkan
Ketentuan untuk skema ongkos kirim Markethub di 2024 adalah pelaku usaha ber-KTP DIY, lokasi usaha di wilayah DIY, dan pelaku usaha terdaftar di Sibakul Jogja, serta produk harus lolos kurasi. "Kami berharap pelaku UKM ini dapat memanfaatkan peluang ini," katanya.
Iffah mengatakan program subsidi biaya ongkos kirim merupakan materi tambahan yang diharapkan bisa riil dimanfaatkan oleh UMKM nantinya ketika bergabung di BelaBeliKu, sehingga mempunyai keunggulan dan dapat bersaing.
"Pelaku usaha juga diberikan pelatihan pengelolaan modal UMKM, pencatatan keuangan menggunakan aplikasi dan fasilitasi UMKM untuk masuk BelaBeliku," katanya.
Dia mengatakan Diskop UKM Kulonprogo juga melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM yang produknya belum lolos kurasi masuk BelaBeliku. "Semua produk UMKM memiliki peluang yang sama masuk dalam aplikasi BelaBeliku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.