Grand Rohan Jogja Hadirkan Kembali Pameran Seni Lukis
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Penandatanganan nota kesepakatan antara BPN Kulonprogo dengan Polres Kulonprogo dalam rangka mencegah mafia tanah dan sengketa tanah di The Malioboro Hotel and Conference Center Yogyakarta, Selasa (13/8/2024) - Dokumentasi BPN Kulonprogo
JOGJA—Kementerian ATR/BPN berkolaborasi bersama jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas mafia tanah.
Sebagai langkah tindak lanjut, dilakukan penandatanganan pedoman kerja antara Kanwil BPN DIY dan Polda DIY, serta penandatanganan pedoman kerja antara Kantor Pertanahan dengan Polres se-DIY. Salah satunya adalah BPN Kulonprogro dengan Polres Kulonprogo, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo Anna Prihaniawati dan Kabag Ops Polres Kulonprogo Kompol Sumalugi. Penandatanganan ini dilaksanakan di The Malioboro Hotel and Conference Center Yogyakarta, Selasa (13/8/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY Suwito menjelaskan kerja sama antara BPN dengan Polri sudah terjalin sejak 2018. Kanwil BPN DIY telah bekerja sama dengan jajaran Polda DIY yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas dalam rangka pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
"Kerja sama ini juga dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait penyelesaian sengketa kepemilikan tanah," ujar Suwito, Selasa (13/8/2024).
Dia mengatakan, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah memerlukan peran serta dari berbagai pihak. Dari sisi internal misalnya, perlu adanya komitmen dari jajaran kantor pertanahan, kantor wilayah, dan kantor pusat.
Selain itu, dukungan pihak eksternal juga diperlukan. Mulai dari hubungan antar ATR/BPN dengan pemerintah daerah, PPAT atau notaris, kementerian atau lembaga, penegak hukum, hingga masyarakat di wilayah DIY.
"Semoga kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin selama ini tetap terjaga dengan baik dan kami mengharapkan serta mengimbau agar kita dapat bersama-sama berupaya untuk mencegah kasus pertanahan sebelum menjadi lebih luas dan berakibat menimbulkan kerugian pada masyarakat dan negara," ungkapnya.
Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara RI bernomor 17/SKB-HK.03.01/VIII/2022 dan Nomor NK/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022.
Di dalamnya, mengatur tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, dan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor : 1/PKS-800.HK.02.01/VIII/2024 dan Nomor : PKS/48/VIII/2024 tanggal 06-08-2024 tentang Pencegahan, Penanganan Dan Penegakan Hukum Mafia Pertanahan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.