HUT RI ke 79, Layanan SIM di Sleman Diliburkan, Simak Ketentuannya di Sini

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Sabtu, 17 Agustus 2024 08:27 WIB
HUT RI ke 79, Layanan SIM di Sleman Diliburkan, Simak Ketentuannya di Sini

Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com

Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman meniadakan layanan permohonan dan perpanjangan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehubungan dengan adanya Libur Nasional Dirgahayu Republik Indonesia Ke 79, Sabtu (17/8/2024).

"Dengan demikian, pelayanan SIM di Satpas 1452 Polresta Sleman, SIMMADE Bus SIM Keliling Satlantas Polresta Sleman dan SIM Corner Polresta Sleman pada tanggal 17 Agustus 2024 tutup/tidak memberikan pelayanan," tulis dalam laman Facebook, Polresta Sleman, Sabtu.

Pelayanan permohonan dan perpanjangan SIM akan dibuka kembali pada Senin (19/8/2024). Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Agustus, dapat melaksanakan perpanjang SIM pada tenggang waktu tanggal 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM Baru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online