UKDW Masuk Top 100 WURI 2026
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan
tangkapan layar kegiatan diseminasi konten positif bertema Andakara Kerta Raharja dalam rangka merayakan 12 tahun Undang-undang Keistimewaan DIY,Rabu (21/8/2024)./Istimewa
JOGJA—Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY menggelar diseminasi konten positif bertema Andakara Kerta Raharja dalam rangka merayakan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, Rabu (21/8/2024).
Anggota DPRD DIY, Stevanus C. Handoko mengatakan sejarah lahirnya Undang-Undang Keistimewaan dianggapnya terlambat. Pasalnya janji pemerintah RI terhadap DIY sebagai Daerah Istimewa itu sudah sangat lama, yakni pada pertama kali RI merdeka.
"Banyak sekali tokoh asal Jogja yang terlibat dalam proses kemerdekaan dan mempertahankannya termasuk Sultan HB IX," katanya.
Menurut Stevanus, harusnya Undang-Undang Keistimewaan bisa lahir sejak lama. Tetapi DIY tentu punya pertimbangan yang matang sebab saat baru merdeka Pemerintah Pusat masih punya banyak tugas dalam menata dan mengisi kemerdekaan.
"Maka Keistimewaan DIY itu baru lahir di 2012, tetapi sejarah panjang itu jangan dihilangkan. Tanpa peran Jogja berdirinya Republik Indonesia tentu sulit," jelas dia.
Ketua Sekber Keistimewaan, Widihasto Wasana Putra mengatakan Agustus merupakan bulan yang istimewa bagi DIY. Pasalnya 79 tahun silam Presiden Soekarno menerbitkan piagam kedudukan yang isinya mengakui keberadaan Kasultanan Jogja dan Kadipaten Pakualaman.
Piagam itu, kata Hasto, lahir karena kedua pemimpin Jogja sehari setelah hari kemerdekaan mengirimkan kawat ucapan selamat atas Proklamasi kemerdekaan.
"Dan yang istimewa sekali 18 Agustus 1945, Sultan dan Pakualam memimpin rapat bersama Komite Nasional Indonesia Daerah di Kompleks Kepatihan, setelah itu Sultan dan Pakualaman mengirimkan kawat selamat," jelasnya.
Hasto menambahkan, 26 tahun yang lalu masih pada bulan Agustus pihaknya mendaulat HB X dan Pakualam VII sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Hal ini lantaran setelah HB IX wafat Pemerintah Pusat tidak segera menetapkan HB X sebagai Gubernur DIY.
"Beberapa waktu kemudian barulah Sultan HB X ditetapkan jadi Gubernur DIY oleh Pemerintah Pusat sampai sekarang," ujarnya.
Sementara Budayawan Prof. Suwarna menerangkan, secara kebudayaan, tonggak lahirnya Jogja tepatnya pada 15 Februari 1755 lewat perjanjian Jatisari antara Sultan HB I dengan Pakubuwono III.
Saat itu budaya Jogja dengan budaya Surakarta jadi terpisah, termasuk dari sisi penggunaan pakaian. "Nilai yang adiluhung dan jadi sensitif of belonging itu tentu jadi coretan value yang luar biasa. Surjan dan busana Jogja itu semuanya berbasis Mataram Islam," katanya.
Setelah perjalanan sekian lama termasuk 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan, pihaknya di Dewan Kebudayaan mengaku telah membuat program untuk generasi muda ke depan, yaitu pendidikan khas Jogja.
Program itu diterapkan dari TK sampai perguruan tinggi dengan basis Widyo Soko Tunggal. "Terdiri dari ilmu masa lampau sampai masa depan. Masyarakat Jogja harus berpikir ke depan tanpa meninggalkan yang di belakang dan nilai intinya sudah disampaikan Sultan HB I yang disebut Tri Setyo Broto artinya tiga kesetiaan perilaku.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.