Peserta Pilkada Bantul Bertambah di Menit Akhir Pendaftaran, KPU Bicara Soal Kerawananan

Jumali
Jumali Kamis, 29 Agustus 2024 18:57 WIB
Peserta Pilkada Bantul Bertambah di Menit Akhir Pendaftaran, KPU Bicara Soal Kerawananan

Pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi saat mendaftar ke KPU Bantuk, Kamis (29/8/2024)./Harian Jogja-Jumali

Harianjogja.com, BANTUL—Pilkada Bantul 2024 berpotensi mengulang sejarah kontestasi Pilkada 2009. Hal ini menyusul adanya tiga bakal calon yang mendaftarkan diri ke Kantor KPU selama 27-29 Agustus 2024.

"Jadi memang berpotensi mengulang Pilkada 2009. Kalau Pilkada 2015, Pilkada 2020 kemarin kan jumlah pasangan yang bertarung hanya dua. Sedangkan saat Pilkada 2009 ada tiga paslon yang berkontestasi," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, Kamis (29/8/2024).

Pada Pilkada 2009, ada tiga paslon yang berkompetisi. Ketiga paslon tersebut adalah Sri Surya Widati-Sumarno, Sukardiyono-Darmawan Manaf dan Kardono-Ibnu Kadarmanto. Adapun hasil dari Pilkada 2010 telah menyatakan jika Sri Surya Widati-Sumarno menang dengan total suara sah 330.615 atau 67,77%.

Pilkada di Bantul dengan tiga paslon juga terjadi pada Pilkada 2005. Sebab, selain pasangan Idham Samawi-Sumarno, ada GBPH Yudhaningrat-Aziz Umar dan Totok Sudarto-Riswanto yang ikut bertarung di Pilkada.

Sementara pada Pilkada 2024, selain diikuti oleh paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, ada paslon Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan. Serta ada paslon Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.

"Terkait dengan potensi kerawanan. Tetap ada kerawanan untuk Pilkada 2024 jika tiga paslon. Karena ada irisan dari masing-masing bakal calon. Apalagi mereka dulu berteman. Dan ini harus diantisipasi," kata ungkap Joko.

Sementara rombongan bakal paslon yang terakhir mendaftar di KPU adalah Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.

Pasangan ini sampai di kantor KPU Bantul, Kamis (29/8/2024) pukul 16.38 WIB. Pasangan Untoro-Wahyudi diusulkan oleh PAN dan PBB.

PAN memiliki dua kursi di DPRD Bantul, sedangkan PBB tidak memiliki kursi. Adapun jumlah total suara sah yang dimiliki oleh paslon Untoro-Wahyudi adalah sebanyak 58.803 suara sah, yang terdiri dari PAN dengan 43.750 suara sah, dan PBB 11.053 suara sah.

Sementara batas minimal partai maupun gabungan partai untuk mengusulkan bakal paslon untuk Kabupaten Bantul adalah sebanyak 47.210 suara sah.

Untuk keabsahan rekomendasi, bakal paslon Untoro-Wahyudi, DPP PAN menberikan surat rekomendasi DPP PAN bernomor PAN/Kpts/KU-SJ/945/VIII/2024 ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN Eddy Suparno tertanggal 22 Agustus 2024.

Selain itu DPP PAN juga telah menerbitkan surat pembatalan pengusulan bakal paslon Halim-Aris bernomor PAN/Kpts/KU-SJ/944/VIII/2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN Eddy Suparno tertanggal 22 Agustus 2024.

BACA JUGA: Last Minute, PAN Bermanuver Tarik Usung Paslon Halim-Aris

Surat rekomendasi untuk Untoro-Wahyudi juga diberikan oleh DPP PBB tertanggal 27 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Pj Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid dan Sekjen Mohammad Masduki.

Bakal calon bupati Bantul Untoro Hariadi, mengungkapkan kenapa akhirnya dirinya diusulkan oleh PAN dan PBB, semua itu tidak lepas dari dinamika politik.

Apalagi muncul putusan MK yang memperbolehkan parpol maupun gabungan parpol dengan suara minimal 47.210 suara sah di Bantul bisa mengusulkan calon pada Pilkada Bantul. "Karena hitungannya bukan lagi hari. Tapi jam. Inilah dinamika politik," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online