iPhone Air 2 Bocor, Bawa Chip 2nm dan Kamera Ultrawide 48 MP
iPhone Air 2 bocor: chip A20 Pro 2nm, kamera ultrawide 48 MP, Dynamic Island lebih kecil. Rilis kuartal I 2027. Simak detailnya.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2024 mulai memperbaiki dan melengkapi persyaratan dokumen pencalonan seperti yang diminta Komisi Pemilihan Umum Bantul.
Perbaikan dan kelengkapan persyaratan dokumen wajib dilakukan sebelum nantinya KPU menetapkan para bapaslon itu menjadi paslon pada 22 September mendatang.
Bakal wakil bupati Bantul Aris Suharyanta yang maju bersama dengan bupati petahana, Abdul Halim Muslih, mengaku sudah mendapatkan notifikasi dari KPU terkait dengan perbaikan dokumen pencalonannnya.
Aris mengaku segera memperbaiki kelengkapan dokumen sesuai yang dipersyaratkan KPU. “Kalau saya kemari kurang legalisasi ijazah S1. Ini segera saya lengkapi. Untuk syarat yang lain, tidak ada kekurangan,” ungkapnya kepada Harian Jogja, Kamis (5/9/2024).
Ketua Tim Pemenangan pasangan Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan (Jonny), Hanung Raharjo, mengungkapkan sejauh ini ada beberapa perbaikan dokumen yang dilakukan, salah satunya Rony.
Menurut Hanung, Rony yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Bantul 2024-2029 harus mundur dari keanggotaannya saat nanti ditetapkan sebagai paslon bersama dengan Joko Budi Purnomo. Oleh karena itu, saat ini mekanisme mundur sedang dilengkapi Rony.
BACA JUGA: BPBD DIY Butuh Kerja Sama Multi-Pihak Mengantisipasi Potensi Gempa Megathrust
Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyampaikan ada dua bakal wakil bupati Bantul yang harus mundur dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai paslon, yakni Rony Wijaya Indra Gunawan dan Wahyudi Anggoro Hadi.
Rony harus mundur dari keanggotaan DPRD Bantul periode 2024-2029 saat ditetapkan sedangkan Wahyudi Anggoro Hadi harus mundur dari posisinya sebagai lurah Panggungharjo, Sewon.
KPU melakukan keabsahan dokumen dari persyaratan pencalonan pada 5-6 September. KPU menggelar verifikasi kelengkapan bakal calon kepala daerah ke dinas daerah untuk memastikan keabsahan dokumen yang menjadi syarat pencalonan.
Selain itu, KPU juga mencocokan nama di sejumlah dokumen, antara lain KTP dan ijazah. Klarifikasi dokumen akan dilakukan apabila ada keraguan dalam keabsahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
iPhone Air 2 bocor: chip A20 Pro 2nm, kamera ultrawide 48 MP, Dynamic Island lebih kecil. Rilis kuartal I 2027. Simak detailnya.
Pelajar asal Tangerang Selatan terluka setelah diduga ditembak airsoft gun di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman. Polisi masih memburu pelaku.
Bank Dunia menyarankan Indonesia menghapus tax holiday dan menggantinya dengan insentif yang lebih efektif untuk mendorong investasi.
Komisi III DPR mendukung wacana Presiden Prabowo melarang total vape untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda.
Daihatsu menghadirkan beragam solusi mobilitas berkelanjutan pada ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD City, Tangerang.
BPS mencatat Indonesia mengalami deflasi 0,14% pada Juli 2026. Inflasi tahunan tercatat 2,88% dan inflasi tahun kalender mencapai 1,65%.