SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini Selasa 15 September di PJR Temon, Cek Jadwalnya
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini Selasa 15 September 2026 tersedia di PJR Temon. Cek jadwal, lokasi, jam layanan dan syaratnya.
Ilustrasi mobil - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Mutasi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil dilakukan ketika ingin memindahkan status dokumen kepemilikan dari satu kabupaten ke kabupaten lain baik dalam maupun luar provinsi.
Mutasi ada dua jenis tahapan yaitu mutasi keluar yang diurus di samsat asal dan mutasi masuk yang diurus di samsat tujuan. Jika pemilik melakukan perpindahan alamat ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat terbaru.
BACA JUGA : Polres Bantul Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Proses permohonan cabut berkas dimulai dengan melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan secara fisik tidak bermasalah dan diterima saat mutasi masuk.
1. Pemohon datang ke Samsat Tujuan untuk melakukan cek fisik bantuan untuk cabut berkas. Jika sudah melakukan cek fisik bantuan di Samsat Tujuan Mutasi, kendaraan tidak perlu dihadirkan di Samsat Sleman.
2. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, Pemohon mutasi melengkapi persyaratan diatas lalu menuju ke Layanan BPKB, dimulai dengan pengesahan hasil cek fisik samsat tujuan di loket Layanan BPKB.
3. Selanjutnya menuju ke loket permohonan pencabutan berkas BPKB, dengan membayar pajak PNBP mutasi keluar.
4. Menuju Loket Cek Fisik untuk Legalisir hasil Cek Fisik.
5. Selanjutnya pemohon menuju ke loket pengajuan cabut berkas STNK, pemohon akan diberikan tanda terima permohonan mutasi keluar dan akan diminta datang lagi ke samsat sesuai tanggal yang tertera di lembar tanda terima.
6. Pemohon datang loket lagi sesuai tanggal pada tanda terima, jika ada tunggakan pajak maka pemohon harus melunasi terlebih dahulu dan semua pembayaran tertera pada lembar MPS. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, dengan kartu debit yg didukung EDC BPD DIY dan dapat dengan Scan QRIS.
7. Setelah pemohon menerima berkas Mutasi Keluar selanjutnya menuju Loket Layanan BPKB untuk mengambil berkas BPKB.
8. Proses mutasi keluar selesai. Selanjutnya pemohon menuju ke Samsat tujuan mutasi untuk mendaftar mutasi masuk.
1. BPKB Asli
2. STNK Asli
3. E KTP Pemilik baru sesuai tujuan mutasi
4. Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/Surat Pelepasan. Bermaterai 10.000 (jika mutasi ganti pemilik)
5. Semua Berkas difotokopi rangkap 4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini Selasa 15 September 2026 tersedia di PJR Temon. Cek jadwal, lokasi, jam layanan dan syaratnya.
PSS, PSIM, empat kelompok suporter, dan Polda DIY menandatangani komitmen menjaga keamanan BRI Super League 2026/2027.
Pemerintah menarik dan mencabut izin 25 merek beras fortifikasi karena diduga tak sesuai kandungan dan mutu pada label.
BKSDA Yogyakarta mendalami kemunculan Monyet Ekor Panjang di Hargowilis. SM Sermo ditegaskan bukan habitat alami primata tersebut.
Polisi menangkap dua pelaku pencurian Rp14,5 juta dari laci SPBU Salaman, Magelang. Keduanya dibekuk enam hari setelah kejadian.
Akhir pekan menjadi waktu yang tepat untuk sejenak melepas penat, berkumpul bersama orang-orang terdekat, sekaligus menikmati hidangan yang menggugah selera.