Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 15 September 2026 di Concat

Sunartono
Sunartono Selasa, 15 September 2026 04:17 WIB
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 15 September 2026 di Concat

Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 kembali tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Hari ini, Selasa (15/9/2026), layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY dibuka di Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.

Layanan menggunakan Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak ingin mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas. Pelayanan beroperasi setiap hari kerja dengan lokasi berbeda sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pemohon disarankan datang lebih awal agar proses pelayanan dapat berlangsung dengan lancar. Masyarakat juga perlu memastikan dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas setempat.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY selama September 2026:

1. Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
2. Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
3. Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.
4. Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB.
5. Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Baturetno, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB.
6. Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman, pukul 08.30–13.00 WIB.

Dengan pola tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi layanan berdasarkan hari dan wilayah yang paling mudah dijangkau.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum datang ke lokasi, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan perpanjangan SIM. Berkas yang wajib dibawa meliputi:

- KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN sebagai persyaratan tambahan sesuai regulasi teknis penerbitan SIM.
- Jenis SIM yang diperpanjang harus sesuai dengan layanan yang tersedia, yakni SIM A dan SIM C.

Kelengkapan dokumen perlu diperhatikan agar pemohon tidak mengalami kendala ketika proses pelayanan berlangsung. Pemohon juga disarankan datang lebih awal mengingat layanan hanya tersedia pada jam yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran tarif PNBP perpanjangan SIM adalah:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Tarif tersebut merupakan biaya resmi PNBP untuk perpanjangan SIM. Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan mandiri, tes psikologi, serta jaminan asuransi opsional di lokasi pelayanan.

Layanan SIM Keliling Hanya untuk SIM Aktif

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY perlu mencermati masa berlaku SIM sebelum menentukan waktu perpanjangan. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Hari ini, Selasa (15/9/2026), masyarakat dapat mendatangi Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman, untuk memanfaatkan layanan tersebut pada pukul 08.30–13.00 WIB.

Sementara itu, pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan melalui Bus SIM Keliling. Pemohon dengan SIM kedaluwarsa harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas setempat.

Dengan mengetahui jadwal, lokasi, syarat, dan biaya sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen serta kebutuhan lainnya sebelum mendatangi layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online