Cek SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 12 September 2026: Ada SIM Mami dan Satpas

Jumali
Jumali Sabtu, 12 September 2026 05:27 WIB
Cek SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 12 September 2026: Ada SIM Mami dan Satpas

Satlantasjogja

Harianjogja.com, JOGJA— Satlantas Polresta Yogyakarta kembali menyiagakan kemudahan akses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga masyarakat Kota Jogja dan sekitarnya pada akhir pekan. Berdasarkan agenda resmi pelayanan bulan September 2026, masyarakat yang hendak memproses perpanjangan maupun pembuatan SIM baru pada Sabtu (12/9/2026) dapat memanfaatkan dua jalur layanan yang beroperasi.

Layanan pertama dibuka pada pagi hari melalui Gedung Satpas Polresta Yogyakarta dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara bagi warga yang tidak sempat mengurus berkas pada pagi hari, Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan opsi layanan malam hari melalui SIM Keliling Malam Minggu atau SIM Mami yang beroperasi mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Adapun lokasi bus layanan SIM Mami dapat diakses publik di titik keramaian Kota Jogja guna memudahkan pengendara.

Guna memastikan alur administrasi berjalan cepat dan lancar, para pemohon perpanjangan SIM diimbau untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan yang wajib disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat lulus ujian tes psikologi. Petugas menyarankan calon pemohon datang lebih awal guna meminimalkan durasi antrean.

Besaran biaya perpanjangan SIM diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerbitan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya resmi penerbitan perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Perlu dicatat bahwa nominal tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan fisik medis serta pemeriksaan tes psikologi di lokasi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan penerbitan SIM baru, permohonan wajib diproses secara langsung di kantor Satpas Polresta Yogyakarta. Biaya resmi penerbitan SIM baru yaitu Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Pemohon SIM baru diharuskan mengikuti alur verifikasi berkas, foto biometrik, ujian teori, hingga uji keterampilan praktik berkendara di lapangan Satpas.

Satlantas Polresta Yogyakarta turut mengimbau para pemilik kendaraan agar senantiasa memeriksa masa berlaku SIM secara berkala. Jika masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, permohonan perpanjangan tidak lagi dapat diproses dan pemohon diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru dari awal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online