SIM Keliling Kulonprogo Kamis 10 September 2026 di Kapanewon Nanggulan

Jumali
Jumali Kamis, 10 September 2026 05:37 WIB
SIM Keliling Kulonprogo Kamis 10 September 2026  di Kapanewon Nanggulan

Satlantas Polres Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO— Warga Kabupaten Kulonprogo yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan fasilitas layanan yang disiapkan Satlantas Polres Kulonprogo pada Kamis (10/9/2026). Layanan ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang dokumen berkendara secara lebih praktis dan efisien.

Khusus pada Kamis, 10 September 2026, petugas Satlantas Polres Kulonprogo menghadirkan layanan SIMMADE (SIM Masuk Desa) yang berlokasi di Kapanewon Nanggulan. Layanan keliling di Nanggulan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk melayani warga sekitar.

Selain layanan SIMMADE di Nanggulan, masyarakat juga bisa mendatangi dua titik pelayanan reguler lain pada hari yang sama, yakni di Satpas 1450 Polres Kulonprogo dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo. Kedua lokasi pelayanan tersebut sama-sama beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Layanan perpanjangan ini diperuntukkan khusus bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis atau terlewat walau hanya satu hari, pemohon wajib melakukan mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas 1450 Polres Kulonprogo.

Petugas mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas.

Dokumen yang harus disiapkan:

- Fotokopi e-KTP

- SIM lama yang masih berlaku

- Surat keterangan sehat jasmani

- Surat keterangan psikologi

Kuota Cepat Habis, Warga Diminta Waspada

Selain layanan hari Kamis, Satlantas Polres Kulonprogo juga menyediakan opsi layanan malam minggu melalui program SIMENOR. Layanan SIMENOR ini berlokasi di depan Pemda Kulonprogo setiap hari Sabtu malam mulai pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online