Veda Ega Lolos Q2 Moto3 San Marino, Insiden dengan Quiles Jadi Sorotan
Veda Ega Pratama lolos langsung ke Q2 Moto3 San Marino setelah finis P13. Namun, insiden dengan Maximo Quiles berpotensi berujung sanksi.
Satpas Polresta Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN— Satlantas Polresta Sleman kembali menyiagakan kemudahan pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Kabupaten Sleman dan sekitarnya pada akhir pekan. Berdasarkan agenda resmi jadwal pelayanan bulan September 2026, pada Sabtu (12/9/2026) terdapat dua skema lokasi pelayanan resmi yang beroperasi untuk melayani pemohon.
Layanan pertama dilaksanakan terpusat di Gedung Satpas Polresta Sleman dengan jam operasional pagi hari mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan pada malam hari, Satlantas Polresta Sleman menghadirkan Pelayanan Bus SIM Keliling Malam di Lobby Sleman City Hall (SCH) mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Adapun operasional Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman dan layanan SIM Masuk Desa (Simmade) tidak beroperasi pada hari tersebut.
Guna memastikan alur administrasi berjalan cepat, efisien, dan tertib, para pemohon perpanjangan SIM diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan yang wajib disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat lulus tes psikologi. Masyarakat disarankan datang lebih awal guna meminimalkan durasi antrean di lokasi.
Penetapan biaya perpanjangan SIM berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerbitan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya resmi penerbitan perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75.000 per penerbitan. Perlu dipahami bahwa tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan medis dan uji tes psikologi di lokasi pelayanan.
Adapun bagi masyarakat yang hendak mengajukan penerbitan SIM baru, proses permohonan diwajibkan secara langsung di kantor Satpas Polresta Sleman. Rincian biaya penerbitan SIM baru yakni sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Setiap pemohon SIM baru diwajibkan mengikuti alur verifikasi berkas, pengambilan foto biometrik, kelulusan ujian teori, hingga ujian praktik berkendara di lapangan Satpas.
Satlantas Polresta Sleman mengingatkan pemegang berkendara agar senantiasa memeriksa masa berlaku SIM secara berkala. Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, permohonan perpanjangan tidak lagi dapat diproses dan pemohon diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru dari awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Veda Ega Pratama lolos langsung ke Q2 Moto3 San Marino setelah finis P13. Namun, insiden dengan Maximo Quiles berpotensi berujung sanksi.
UAD mendorong unit bisnis berbasis pengetahuan untuk memperkuat kemandirian finansial dan membangun endowment fund atau dana abadi.
Dentuman keras terdengar di sejumlah wilayah Gorontalo sekitar pukul 00.22 Wita. Warga sempat panik dan menduga ada meteor jatuh.
Bagi Asuransi Astra, tujuh dekade bukan sekadar penanda waktu, melainkan perjalanan penuh makna dalam menjaga kepercayaan dan memberikan ketenangan pelanggan
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 12 September 2026, Kulon Progo berpotensi kabut, sementara Bantul dan Kota Jogja diprediksi udara kabur.
Sejumlah pelaku usaha di Kulonprogo mengikuti pelatihan pengolahan daging unggas yang digelar Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP)