Gencatan Senjata Baru Disepakati, Muncul Ledakan di Kilang Minyak Iran
Ledakan guncang kilang minyak di Iran usai gencatan senjata dengan AS. Penyebab belum diketahui, situasi kawasan kembali tegang.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, mendata jenis dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) tim pasangan calon peserta Pilkada Bantul.
"Saat ini Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan jenis, jumlah dan lokasi APK di seluruh wilayah Bantul. Nantinya data APK ini akan menjadi dasar penentuan melanggar atau tidaknya APK yang dipasang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat (4/10/2024).
Menurut dia, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada Serentak 2024 telah diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2024, maupun Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024.
Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK diantaranya tidak boleh dipasang di perempatan jalan, tidak boleh dipasang di dekat alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah.
"Terkait dengan tata cara pemasangan APK yang tidak sesuai prosedur akan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif," katanya.
BACA JUGA: KPU Bakal Gelar Debat Pilkada Jakarta Tiga Kali, Ini Jadwalnya
Dia juga mengatakan, sebelum nantinya dilakukan penertiban oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka Bawaslu akan memberikan saran perbaikan terkait dengan tata cara pemasangan APK yang dinyatakan melanggar peraturan.
"Harapannya dengan saran perbaikan ini masing-masing tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati secara mandiri kemudian melakukan pemindahan ke tempat-tempat yang tidak melanggar aturan," katanya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, pengawasan saat kampanye dilakukan dengan memberikan imbauan secara tertulis kepada tim kampanye untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang hadiri kampanye seperti ASN, TNI Polri, pamong kelurahan dan anak-anak.
"Selain itu dalam kampanye untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang, misalnya, menghasut, adudomba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ledakan guncang kilang minyak di Iran usai gencatan senjata dengan AS. Penyebab belum diketahui, situasi kawasan kembali tegang.
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Logo Asian Games 2026 Aichi-Nagoya menyimpan makna di balik warna ungu, emas, hijau serta huruf A dan N yang mewakili Asia, Aichi, dan Nagoya.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyebut kondisi fiskal DIY masih aman hingga akhir 2026 meski pemerintah daerah harus terus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerint
Sebanyak 17 siswa sekolah dasar (SD) dari berbagai sekolah di Kapanewon Pajangan, Bantul, unjuk kemampuan mempresentasikan buku dalam Festival Literasi ATPUSI
Jadwal Liga Inggris 2026/2027 pekan kelima menghadirkan Brentford vs Chelsea, Brighton vs Arsenal, Man City vs Sunderland, dan Fulham vs Man United.