Malioboro Full Pedestrian Ditarget 1 November, Ini yang Masih Disiapkan Pemda DIY
Malioboro full pedestrian ditarget mulai 1 November. Pemda DIY masih mengatur lalu lintas, akses hotel, bongkar muat, dan wisatawan.
Ilustrasi, Suasana Alun Alun Kidul Kota Jogja /Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Keraton Yogyakarta menegaskan kegiatan food truck di Alun-Alun Selatan atau Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja yang videonya viral di TikTok telah mengantongi izin. Adapun pembayaran parkir dan permintaan lain yang dialami pelaku usaha disebut bukan bagian dari perizinan maupun pungutan resmi Keraton Yogyakarta.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun TikTok Mbak Dy Owner atau @dyahfardisa viral setelah mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang dialaminya saat hendak berjualan di Alkid Jogja.
Pemilik brand food truck Truck Pedas Bolosego itu mengaku rencana berjualan selama lima hari, yakni 16-20 September 2026, hanya terlaksana pada hari pertama.
Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik yang diunggah Kamis (17/9/2026), dia menceritakan telah mengurus izin resmi untuk berjualan hingga ke Keraton Jogja. Namun, saat berada di lokasi, dia mengaku masih diminta membayar parkir truk dengan nilai Rp2,5 juta per hari.
Setelah dilakukan negosiasi, menurut pengakuannya, nilai tersebut kemudian menjadi Rp1 juta.
Keraton Tegaskan Izin Food Truck Sudah Diberikan
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut.
"Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata GKR Condrokirono.
Dia juga menegaskan permintaan pembayaran parkir maupun permintaan lain yang disampaikan melalui media sosial bukan merupakan bagian dari proses perizinan yang dilakukan di Keraton Yogyakarta.
"Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya.
GKR Condrokirono menyayangkan situasi yang dialami pelaku usaha tersebut hingga kemudian disampaikan melalui media sosial. Menurutnya, hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," lanjutnya.
Wali Kota Jogja Soroti Dugaan Pungli Berulang
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo turut menanggapi video viral mengenai dugaan pungutan tersebut. Dia mengaku prihatin dan mengatakan Pemkot Jogja terus berupaya menertibkan praktik serupa meskipun masih ditemukan di sejumlah lokasi.
Hasto menyebut kejadian serupa juga kerap terjadi di Pasar Ngasem ketika terdapat event. Pungutan tersebut, menurutnya, dapat menyasar pengunjung maupun pihak penyelenggara kegiatan.
"Ini yang kita lihat, makanya kami ya ikut prihatin dan tentu kami ingin berusaha untuk terus menertibkan hal-hal seperti ini di Jogja. Kita tahu banyak hal yang perlu terus kita benahi," ujarnya.
Dia mengatakan Pemkot Jogja juga pernah menemukan kejadian serupa ketika menggelar senam dalam rangkaian kegiatan Mustika Rasa di Alun-Alun Selatan. Ketika itu, pihak tertentu meminta pembayaran parkir dengan nilai yang dinilai tidak wajar.
"Terlalu besar nilainya. Kemudian setelah itu kita cari orang sumbernya itu siapa, dan akhirnya juga membatalkan permintaan itu."
Menurut Hasto, kejadian semacam itu memang ada yang berulang. Pemkot Jogja akan mengecek apakah pihak yang meminta pembayaran dalam kasus terbaru tersebut merupakan orang yang sama dengan kejadian sebelumnya.
Pemkot Cek Status Parkir dan Juru Parkir
Hasto mengatakan tindak lanjut kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemkot Jogja akan mengecek sejumlah aspek, termasuk lokasi parkir, perizinan, serta status juru parkir yang meminta pembayaran.
"Parkirnya itu kan ada tempatnya, ada izinnya, tercatat atau tidak, dan seterusnya kan bisa kita pelajari," paparnya.
Dia menjelaskan pihak yang meminta pembayaran dalam kasus tersebut bukan juru parkir resmi yang telah terdaftar. Menurut Hasto, juru parkir resmi memiliki nama, tanggung jawab, dan lokasi yang jelas.
Sementara itu, dalam kasus yang viral tersebut, dia menduga pihak yang meminta pembayaran merupakan orang yang tidak bertanggung jawab dan merasa memiliki kuasa atas lokasi tertentu.
"Tapi kalau seperti ini cenderung orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian merasa berkuasa di tempat itu. Dan sering kadang-kadang menakut-nakuti, mengancam," katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pemkot Jogja akan mempelajari lebih lanjut status lokasi dan pihak yang melakukan penarikan pembayaran. Sementara Keraton Yogyakarta telah menegaskan bahwa izin kegiatan food truck tersebut diberikan sesuai ketentuan, sedangkan pembayaran parkir dan permintaan lain yang muncul di luar proses tersebut bukan merupakan pungutan resmi Keraton Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Malioboro full pedestrian ditarget mulai 1 November. Pemda DIY masih mengatur lalu lintas, akses hotel, bongkar muat, dan wisatawan.
Kejagung menyita 11 mobil milik PT PSMI terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung.
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta mendorong civitas academica meningkatkan literasi dan kompetensi pemanfaatan kecerdasan artifisial
Disdikpora DIY memanggil Kepala SMAN 1 Sentolo untuk mendalami kasus pelecehan siswa. Satpam yang terlibat telah diganti personel.
Pemkab Gunungkidul melarang pendukung calon lurah menutup jalan selama kampanye Pilur. Sebanyak 630 personel TNI-Polri disiapkan.
Lima fitur aksesibilitas iPhone seperti Back Tap, AssistiveTouch, Reduce Motion, Sound Recognition, dan Background Sounds bisa membantu penggunaan sehari-hari.