Viral Peserta Upacara di Bantul Ditarik Parkir, Ini Penjelasan Dishub

Yosef Leon
Yosef Leon Selasa, 18 Agustus 2026 13:57 WIB
Viral Peserta Upacara di Bantul Ditarik Parkir, Ini Penjelasan Dishub

Lokasi parkir bagi peserta upacara di Bantul viral medsos. /Instagram.

Harianjogja.com, BANTUL—Sebuah video yang memperlihatkan lokasi kegiatan upacara HUT Kemerdekaan ke-81 RI di Bantul viral di medsos karena para pesertanya ditarik tarif parkir.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul memanggil oknum juru parkir (jukir) yang menarik tarif parkir kepada peserta upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Trirenggo, Bantul. Dishub memastikan tidak pernah mengeluarkan izin parkir di lokasi tersebut saat upacara 17 Agustus 2026.

Pemanggilan dilakukan setelah informasi mengenai pungutan parkir tersebut muncul di media sosial. Unggahan akun Instagram @kabarmahasiwa.id menyoroti peserta upacara yang disebut diminta membayar parkir meski petugas Dishub berada di sekitar lokasi.

Peristiwa tersebut berlangsung saat upacara HUT ke-81 RI pada Senin (17/8/2026). Dalam unggahan itu, seorang polisi wanita (polwan) yang datang ke lokasi juga terlihat membayar ketika diminta uang parkir.

Kondisi tersebut kemudian menuai kritik karena pungutan parkir yang tidak memiliki dasar izin dinilai berpotensi menormalisasi praktik serupa.

Dishub Bantul Sudah Koordinasi Sebelum Upacara

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan persoalan parkir telah diantisipasi sebelum rangkaian peringatan HUT ke-81 RI berlangsung.

Dishub berkoordinasi dengan Kalurahan Trirenggo, Jogoboyo, hingga dukuh setempat untuk mengantisipasi persoalan parkir selama rangkaian kegiatan, termasuk upacara 17 Agustus.

"Karena itu kami sudah antisipasi, sebelum rangkaian hari jadi kami sudah koordinasi dengan Kalurahan Trirenggo, Jogoboyo dan Dukuh agar saat di rangkaian dan upacara 17-an tidak ada masalah yang timbul akibat parkir," kata Singgih saat dihubungi, Selasa (18/8/2026).

Meski koordinasi telah dilakukan, Dishub memastikan tidak pernah menerbitkan izin parkir di Lapangan Trirenggo selama pelaksanaan upacara.

"Kami dari Dishub tidak mengeluarkan izin parkir di sana (Lapangan Trirenggo) saat upacara 17 Agustus," ujarnya.

Dengan demikian, Singgih menegaskan keberadaan oknum jukir yang menarik uang dari peserta upacara tidak berkaitan dengan izin yang dikeluarkan Dishub Bantul.

Uang Parkir Tak Masuk Kas Daerah

Dishub Bantul juga memastikan pungutan yang dilakukan oknum jukir tersebut tidak masuk ke kas Dishub maupun kas daerah.

"Adanya pungutan parkir di sana tidak ada yang masuk Dishub dan kas daerah," katanya.

Setelah informasi mengenai pungutan tersebut muncul, Dishub kemudian menelusuri keberadaan jukir yang bersangkutan. Jukir tersebut dipanggil pada Selasa (18/8/2026) untuk memberikan klarifikasi.

"Pelaku pemungut parkir hari ini kami panggil untuk melakukan klarifikasi," ujarnya.

Jukir Sebut Parkir Dibayar Sukarela

Dalam klarifikasi awal, oknum jukir tersebut menyampaikan bahwa peserta upacara tidak dipaksa membayar uang parkir.

Menurut pengakuannya, uang yang diberikan peserta bersifat sukarela. Namun, Dishub Bantul menegaskan keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sementara dan proses klarifikasi masih berlangsung.

"Kalau dari pengakuan sementara itu katanya sukarela, jadi pelaku mengaku tidak memungut paksa, hanya sukarela. Tapi semua itu masih pengakuan sementara dan saat ini masih kami mintai klarifikasi," kata Singgih.

Dishub Bantul masih melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Pendalaman tersebut mencakup mekanisme penarikan uang parkir serta pihak yang mengarahkan keberadaan jukir di sekitar Lapangan Trirenggo saat upacara HUT ke-81 RI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online