Bahasa Inggris Wajib SD 2027, Sleman Siapkan Guru Bertahap
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) akan menggelar koordinasi menindaklanjuti penetapan tersangka penambangan tanah kas desa (TKD) yang melibatkan Lurah Sampang, Suharman.
Kepala DPMKPPKB Gunungkidul, Sujarwo sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul ihwal penetapan tersangka tersebut. Pada Kamis, (24/10), DPMKPPKB juga sudah menerima surat penetapan yang diberikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul.
BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara
Mereka akan menggelar rapar koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait pada Jumat, (25/10/2024). Pihaknya akan membuat telaah dengan bantuan bagian hukum dan pemerintahan sekda Gunungkidul.
Hasil telaah tersebut akan menghasilkan poin penting yang akan menjadi dasar bagi Bupati Gunungkidul dalam mengambil sikap. “Lurah Sampang saat ini masih aktif. Lewat Panewu, fungsi pembinaan kami berikan,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan Lurah Sampang telah menjalani pemeriksaan di Kejari Gunungkidul pada Rabu, (23/10). Dia hadir sebagai tersangka. “Pemanggilan terhadap tersangka ini [Lurah Sampang] yang kedua kalinya. Kami sodorkan lebih dari 60 pertanyaan,” kata Sendhy.
Selama memeriksa tersangka, Sendhy mengungkapkan belum secara jelas mengakui tindakannya. Hanya, dia menyadari keterlibatannya dalam penambangan TKD Sampang keliru.
Sendhy juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Gunungkidul, DPMKPPKB, dan Sekda Gunungkidul pada Selasa, (22/10) untuk meminta surat penetapan tersangka terhadap Lurah Sampang. “Saya tanya untuk apa surat penetapan itu, Pemkab mengaku untuk mengisi kekosongan jabatan lurah,” katanya.
Sepekan sekali Kejari Gunungkidul melakukan monitoring terhadap tersangka guna memastikan keberadaan tersangka. Hingga sekarang belum ada penahanan mengingat tersangka menunjukkan sikap kooperatif.
Sendhy mencatat ada sekitar 33 saksi yang telah Kejari Gunungkidul periksa. Kejari masih mencari bukti lain guna mengerucutkan keputusan penetapan tersangka lain. Adapun pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul, Sendhy belum dapat memastikannya.
“Proses terakhir baru pengajuan penetapan sita barang bukit ke PN Gunungkidul. Pelimpahan perkara ke PN mungkin pertengahan November 2024,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.
JFF 2026 hadir di Jogja, padukan edukasi finansial, konser musik, dan lari amal untuk generasi muda.