Advertisement

Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Non Aktif Maguwoharjo Kasidi Menjalani Sidang Pertama

Lugas Subarkah
Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:17 WIB
Maya Herawati
Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Non Aktif Maguwoharjo Kasidi Menjalani Sidang Pertama Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasidi Lurah Non Aktif Maguwoharjo menjalani sidang pertama kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (22/10/2024).

Sidang ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang pertama sedianya dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024) lalu, namun ditunda lantaran terdakwa tidak bisa menghadiri sidang karena kondisi kesehatannya.

Advertisement

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menuturkan dalam dakwaan disebutkan jika kasus ini terjadi pada 2021 lalu, sebelum Kasidi menjabat. TKD di wilayah Pugeran disewakan sebagai lapangan sekolah sepak bola dan fasilitas pendukungnya seperti penginapan, ruang meeting dan restoran, tanpa adanya izin dari Gubernur DIY.

“Terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo selanjutnya bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut namun justru membiarkan tanah desa tersebut dimanfaatkan,” ujarnya.

Kasidi ditengarai telah menerima pembayaran pertama dari penyewa sebesar Rp72,3 juta. Dalam kasus ini, beberapa pihak lain diduga juga terlibat walau masih berstatus saksi, di antaranya pemilik sekolah sepak bola, Danarta Maguwoharjo, Jagabaya Maguwoharjo dan Dukuh Pugeran. Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp574 juta.

BACA JUGA: Walhi Jogja Desak Kajian Ulang Pembangunan JJLS di Gunungkidul Usai Penemuan Gua

Beberapa pasal yang dilanggar oleh Kasidi diantaranya Pasal 33 ayat (4) UU RI No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Kedua, Pasal 21 ayat (2) Perda DIY No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Ketiga, Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Gubernur DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Keempat, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Begini Proses Pendistribusian Obat-obatan yang Dilakukan oleh PAFI Kebumen

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement