Advertisement
Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Non Aktif Maguwoharjo Kasidi Menjalani Sidang Pertama

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasidi Lurah Non Aktif Maguwoharjo menjalani sidang pertama kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (22/10/2024).
Sidang ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang pertama sedianya dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024) lalu, namun ditunda lantaran terdakwa tidak bisa menghadiri sidang karena kondisi kesehatannya.
Advertisement
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menuturkan dalam dakwaan disebutkan jika kasus ini terjadi pada 2021 lalu, sebelum Kasidi menjabat. TKD di wilayah Pugeran disewakan sebagai lapangan sekolah sepak bola dan fasilitas pendukungnya seperti penginapan, ruang meeting dan restoran, tanpa adanya izin dari Gubernur DIY.
“Terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo selanjutnya bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut namun justru membiarkan tanah desa tersebut dimanfaatkan,” ujarnya.
Kasidi ditengarai telah menerima pembayaran pertama dari penyewa sebesar Rp72,3 juta. Dalam kasus ini, beberapa pihak lain diduga juga terlibat walau masih berstatus saksi, di antaranya pemilik sekolah sepak bola, Danarta Maguwoharjo, Jagabaya Maguwoharjo dan Dukuh Pugeran. Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp574 juta.
BACA JUGA: Walhi Jogja Desak Kajian Ulang Pembangunan JJLS di Gunungkidul Usai Penemuan Gua
Beberapa pasal yang dilanggar oleh Kasidi diantaranya Pasal 33 ayat (4) UU RI No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Kedua, Pasal 21 ayat (2) Perda DIY No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Ketiga, Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Gubernur DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Keempat, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesatu Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Setelah Luhut, Gantian Gubernur Jateng Kunjungi Kediaman Jokowi
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran dari 28 Maret-13 April 2025
- Berlaku Mulai 28 Maret hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran
- Berikut Jadwal KA Prameks Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 31 Maret 2025, Polresta Jogja Siapkan Pengamanan Malam Takbiran, Akan Tindak Tegas Pelanggar
- Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis dengan Tarif Rp11.600
Advertisement
Advertisement