Advertisement

Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Gedangsari Gunungkidul Masih di Tahap Pembuktian, Begini Perkembangannya

David Kurniawan
Senin, 24 Maret 2025 - 15:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Gedangsari Gunungkidul Masih di Tahap Pembuktian, Begini Perkembangannya Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan di Kalurahan Sampang, Gedangsari masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Tersangka Lurah Sampang, Suharman dan Turitsi selaku penanggungjawab di lokasi penambangan sekaligus direktur Perusahaan penyuplai tanah uruk untuk pembangunan jalan tol Jogja-Solo masih menjalani persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, didalam kasus penambangan yang dilakukan di tanah kas desa di Kalurahan Sampang terdapat dua tersangka. Tersangka pertama atas nama Lurah Sampang, Suharman dan kedua merupakan penanggungjawab operasional tambang dari Perusahaan bernama Turitsi.

Advertisement

BACA JUGA: Tok! Robinson Mafia Tanah Wedomartani Divonis 8 Tahun Penjara

“Jadi ada dua berkas dalam kasus ini. keduanya sudah memasuki tahapan persidangan,” kata Sendhy, Senin (24/3/2025).

Rencananya sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Tipikor DIY, Selasa (25/3/2025). Adapun agenda untuk berkas Turitsi memasuki tahapan eksepsi dari terdakwa.

Sedangkan untuk berkas, Lurah Suharman telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli. “Masih proses dan tahapan masih panjang karena belum ada tuntutan maupun vonis kepada dua tersangka,” katanya.

Kerugian atas penambangan tanah kas desa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.

“Untuk tersangka Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

BACA JUGA: Proses Jual Beli Tanah Tak Sesuai Prosedur, Ahli Waris Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda DIY

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, opersional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.

“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mobil Pemudik Terpeper KA Batara Kresna di Sukoharjo, 4 Meninggal Dunia

News
| Rabu, 26 Maret 2025, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement