Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan di Kalurahan Sampang, Gedangsari masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Tersangka Lurah Sampang, Suharman dan Turitsi selaku penanggungjawab di lokasi penambangan sekaligus direktur Perusahaan penyuplai tanah uruk untuk pembangunan jalan tol Jogja-Solo masih menjalani persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, didalam kasus penambangan yang dilakukan di tanah kas desa di Kalurahan Sampang terdapat dua tersangka. Tersangka pertama atas nama Lurah Sampang, Suharman dan kedua merupakan penanggungjawab operasional tambang dari Perusahaan bernama Turitsi.
BACA JUGA: Tok! Robinson Mafia Tanah Wedomartani Divonis 8 Tahun Penjara
“Jadi ada dua berkas dalam kasus ini. keduanya sudah memasuki tahapan persidangan,” kata Sendhy, Senin (24/3/2025).
Rencananya sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Tipikor DIY, Selasa (25/3/2025). Adapun agenda untuk berkas Turitsi memasuki tahapan eksepsi dari terdakwa.
Sedangkan untuk berkas, Lurah Suharman telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli. “Masih proses dan tahapan masih panjang karena belum ada tuntutan maupun vonis kepada dua tersangka,” katanya.
Kerugian atas penambangan tanah kas desa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.
“Untuk tersangka Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, opersional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.
“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.