Advertisement

Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 2027-2028

Lugas Subarkah
Minggu, 01 Februari 2026 - 11:17 WIB
Jumali
Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 2027-2028 Proyek JJLS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memastikan proses ganti rugi pengadaan tanah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Segmen Garongan–Congot di Kulon Progo ditargetkan tuntas pada 2027 hingga 2028. Kepastian tersebut disampaikan menyusul pengalokasian anggaran khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disiapkan untuk pembayaran secara bertahap.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan seluruh tahapan penyelesaian ganti rugi JJLS Garongan–Congot dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut meliputi prosedur administrasi resmi, mulai dari surat-menyurat hingga koordinasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Advertisement

“Untuk 2027 sudah kita alokasikan anggaran pembayaran. Namun, mekanismenya tidak bisa dilakukan secara mendadak. Kami dari Pemda DIY sudah berkomitmen. Silakan dapat dicek pada DPA yang telah dirancang, di situ ada studi tentang dokumen perencanaan anggaran JJLS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).

Ni Made menambahkan, Sri Sultan telah memberikan arahan agar persoalan tanah pembangunan JJLS segera diselesaikan. Dengan proses perencanaan yang berjalan sepanjang 2026, Pemda DIY memperkirakan pembayaran ganti rugi dapat dirampungkan secara menyeluruh pada kurun 2027–2028.

“Kami usahakan pada tahun 2027–2028 selesai semua. Kami memang mengalami pengurangan dana, namun karena ini sudah menjadi komitmen Pemda, maka untuk 2027 sudah kita alokasikan anggaran. Tidak bisa satu tahun rampung, mudah-mudahan dua tahun selesai, bukan tiga atau bahkan lebih,” ungkapnya.

Inspektur DIY Muhammad Setiadi menegaskan Pemda DIY telah berupaya maksimal menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, seluruh proses harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola keuangan negara.

“Pemda DIY ingin semua perkara ini cepat selesai, tetapi mekanismenya harus berjalan sesuai aturan. Berapa pun nominalnya, bahkan satu rupiah, harus dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan anggaran tidak mudah dan membutuhkan diskusi dengan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu terhadap komitmen Pemda DIY. Menurutnya, anggaran yang telah dialokasikan dalam DPA wajib direalisasikan karena jika tidak dijalankan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Anggaran sudah kita alokasikan, sehingga tidak mungkin tidak kita gunakan. Jika tidak dilaksanakan, justru bisa menjadi temuan di kemudian hari,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu warga terdampak pembangunan JJLS Garongan–Congot, Nasib Wardoyo, mengungkapkan proses kompensasi telah tertunda sekitar enam tahun. Ia menilai kepastian pembayaran sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Pembayaran ini menjadi harapan untuk mengembangkan usaha masyarakat, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang menurun,” katanya.

Wardoyo berharap Pemda DIY dapat memberikan informasi yang lebih rinci mengenai tahapan waktu pelaksanaan hingga pencairan ganti rugi. Menurutnya, kejelasan tersebut akan memberikan ketenangan bagi warga yang terdampak.

“Dengan adanya kepastian, masyarakat bisa lebih ayem tentrem menunggu pencairan pada tahun 2027 dan 2028. Semoga semuanya berjalan lancar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Sabtu Berdarah di Balochistan Pakistan, 33 Orang Tewas Oleh Separatis

Sabtu Berdarah di Balochistan Pakistan, 33 Orang Tewas Oleh Separatis

News
| Minggu, 01 Februari 2026, 10:27 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement