Advertisement

300 Guru Honorer Kulonprogo Tersandera Skema Gaji JLOP

Khairul Ma'arif
Sabtu, 02 Mei 2026 - 10:57 WIB
Sunartono
300 Guru Honorer Kulonprogo Tersandera Skema Gaji JLOP Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 300 guru honorer di Kulonprogo kini menghadapi ketidakpastian penghasilan setelah status mereka dialihkan menjadi jasa layanan orang perorangan (JLOP). Perubahan skema ini memicu persoalan serius, terutama terkait mekanisme penggajian yang belum memiliki kepastian aturan.

Transformasi status dari tenaga honorer menjadi JLOP merupakan bagian dari penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Namun, implementasinya justru memunculkan dilema baru yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Advertisement

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa skema JLOP pada dasarnya merupakan bentuk outsourcing individual bagi tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Ia menyebut tenaga yang masuk dalam skema ini merupakan honorer yang telah terdata dalam sistem informasi non-ASN di Badan Kepegawaian Negara.

Persoalan utama yang kini dihadapi terletak pada sumber pendanaan gaji para guru JLOP. Hingga saat ini, belum ada kesepakatan final terkait mekanisme pembiayaan tersebut.

"Inilah yang kemudian masih diperdebatkan sampai sekarang dan belum selesai. Konsep awal dari BKPSDM adalah menggunakan sharing funding," ujarnya, Senin (27/4/2026).

Dalam skema awal, pemerintah daerah melalui APBD hanya akan memberikan dana pengikat sebesar Rp100 ribu per bulan, sementara sisanya direncanakan diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, rencana tersebut menemui kendala setelah dilakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Perbedaan pandangan antarinstansi membuat skema ini belum bisa dijalankan.

"Ada (pihak kementerian) yang membolehkan, tapi ada juga yang melarang. Kami khawatir terjadi double anggaran atau tumpang tindih. Pemerintah pusat cenderung menegaskan jika menggunakan APBD maka harus murni APBD, begitupun dengan dana BOS," tambahnya.

Akibat ketidakjelasan regulasi tersebut, ratusan guru JLOP dilaporkan belum menerima honor sejak Januari hingga April 2026. Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.

"Apakah boleh sharing funding atau tidak. Ketika konsultasi ke pusat ada yang menyatakan tidak boleh, ini yang membuat konsep awal bubar dan kami masih bingung untuk melangkah," keluh Nur.

Dalam situasi tersebut, sejumlah sekolah terpaksa mengambil langkah darurat dengan melibatkan Komite Sekolah untuk membantu pembayaran honor sementara, sebagaimana praktik yang sebelumnya juga pernah dilakukan, sembari menunggu kejelasan regulasi terkait skema penggajian JLOP di Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Imigrasi Gagalkan Haji Nonprosedural, 42 WNI Dicegah Berangkat

Imigrasi Gagalkan Haji Nonprosedural, 42 WNI Dicegah Berangkat

News
| Sabtu, 02 Mei 2026, 11:17 WIB

Advertisement

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Wisata
| Kamis, 30 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement