Kasus Chromebook, Hukuman Ibrahim Arief Diperberat, Wajib Bayar Rp5 Miliar
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Untuk mencegah korupsi pada sektor perizinan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta pemerintah daerah se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengoptimalkan pemanfaatan mal pelayanan publik (MPP).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Eli Kusumastuti mengatakan KPK mendorong adanya pengoptimalan mal pelayanan publik sebagai layanan terpadu satu pintu untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Kami berharap setiap layanan perizinan bisa dilakukan di sana untuk meminimalisir pertemuan fisik antara pemohon izin dengan petugas," ujar Eli dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan di Wilayah DIY di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (24/10/2024).
BACA JUGA: KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Upaya pemberantasan korupsi, menurut Eli, tidak lebih mudah jika dibandingkan dengan upaya penuntutan tindak pidana tersebut, sebab cukup banyak celah terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk dari sektor perizinan.
Oleh karena itu, Eli menyebut penguatan kolaborasi dan koordinasi para pimpinan serta seluruh pemangku kepentingan dari semua jajaran wajib dilakukan untuk pencegahan korupsi
"Mari kita bersama-sama untuk saling mendukung, bukan hanya dari pihak pemerintahan, tapi semua pihak bisa turut berkolaborasi dan berkoordinasi," ujar dia.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyadari bahwa sektor perizinan merupakan salah satu area yang paling rentan praktik korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang.
Korupsi dalam perizinan, kata Sultan, kerap kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan menghambat iklim usaha yang sehat.
"Korupsi perizinan juga dapat berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan," kata dia.
Menurut dia, Pemda DIY telah berkomitmen penuh mendukung setiap langkah dan kebijakan dalam upaya mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, termasuk dalam sektor perizinan.
"Korupsi adalah musuh bersama yang perlu diperangi dengan menerapkan skema-skema bersifat preventif jangka panjang," ujar Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
BNI menghadirkan beragam penawaran bagi nasabah yang ingin menyaksikan konser Andrea Bocelli Romanza – 30th Anniversary World Tour di Indonesia
Opsen BBNKB Bantul mencapai Rp21,99 miliar atau 57,54% dari target Rp38,23 miliar hingga Agustus 2026.
China menegaskan kerja sama dengan Iran berada dalam kerangka hukum internasional setelah AS mengancam sanksi bagi mitra bisnis Teheran.
Pelapor Ruben Onsu mencabut laporan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar setelah kerugian dilunasi secara kekeluargaan.
Timnas U20 Indonesia ditahan Malaysia 0-0 pada Kualifikasi Piala Asia U20 2027. Garuda Muda membuang sejumlah peluang emas.