Melanggar Aturan, Ribuan Alat Peraga Kampanye Pilkada Kulonprogo Ditertibkan Bawaslu
Ilustrasi penertiban APK Pilakda Kulonprogo. – Antara
Penertiban APK Pilkada Kulonprogo yang dilakukan Bawaslu Kulonprogo itu dilakukan bersama Satpol PP Kulonprogo selama tiga hari yang terakhir dilakukan pada Kamis (24/10/2024) kemarin. Hasil APK yang disita itu lebih kecil dari data inventaris Bawaslu Kulonprogo.
Kali terakhir Bawaslu Kulonprogo mencatat ada 3.356 APK yang melanggar aturan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro menerangkan kemungkinan Tim Pasangan Calon (Paslon) Pilkada sudah menertibkan sendiri APK yang melanggar itu sehingga jumlah yang disita berkurang.
Sebelum melaksanakan penertiban itu, jelas Djoko, Bawaslu Kulonprogo memberikan pemberitahuan kepada seluruh Tim Paslon. "Malah bagus kalau sudah ditertibkan secara mandiri, mengurangi beban penyimpanan yang ada," ungkapnya.
APK yang sudah disita itu, jelas Djoko, juga dapat diambil lagi atas persetujuan KPU Kulonprogo. "Karena itu bukan barang bukti pelanggaran pidana maka boleh diambil oleh Tim Paslon, asal tidak mengulangi pelanggaran pemasangan yang ada," jelasnya.
Bawaslu Kulonprogo juga sudah menjadwalkan penertiban APK lagi, lanjut Djoko, yang kemungkinan dilakukan pada November mendatang.
Djoko berpesan agar Tim Paslon lebih berhati-hati memasang APK apalagi memasuki musim penghujan yang rentan copot dan membahayakan pengendara jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share