Lurah Jadi Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa, Carik Sampang Jadi Plt

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 01 November 2024 18:17 WIB
Lurah Jadi Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa, Carik Sampang Jadi Plt

Kejaksaan Negeri Gunungkidul memasang garis kejaksaan di salah satu lokasi penambangan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Selasa (2/7/2024). - ist/Kejari Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul yang berisi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Sampang. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka terhadap Lurah Sampang, Suharman dalam kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan SK tersebut pihaknya sampaikan pada Jumat (1/11/2024). “Tadi kami menyampaikan surat keputusan ke Kalurahan Sampang, Gedangsari,” kata Kriswantoro dihubungi, Jumat.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Penambangan TKD, Jabatan Lurah Sampang Gunungkidul Segera Dinonaktifkan

Dalam SK Bupati Gunungkidul No. 100.3.1/ 147/ Pg.S/ KPTS/ 2024 tentang Penunjukan Saudara Supardi Carik Sampang Kapanewon Gedangsari Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari menyatakan Suharman telah diberhentikan sementara.

Supardi mengatakan dirinya langsung melanjutkan ketugasan Suharman sebagai Plt. Lurah Sampang. “Tadi saya bersama Pak Suharman bertemu untuk menerima surat penunjukan itu. Pak Suharman otomatis saat ini off untuk menjalani proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” kata Supardi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online