Advertisement
Jadi Tersangka Penambangan TKD, Jabatan Lurah Sampang Gunungkidul Segera Dinonaktifkan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sedang memproses penonaktifan Lurah Sampang, Suharman menindaklanjuti penetapannya sebagai tersangka penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan Pemkab lebih dulu mendapat surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebelum memutuskan menonaktifkan Lurah Sampang.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara
“Kami akan menonaktifkan Lurah Sampang agar Yang Bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum,” kata Suhartanta ditemui di Komplek Pemkab Gunungkidul, Selasa, (29/10).
Suhartanta menambahkan selama Lurah Sampang nonaktif, Pemkab akan menunjuk semacam penjabat sementara untuk mengisi kekosongan tersebut. Penjabat dapat berasal dari perangkat kalurahan atau kapanewon/ kecamatan.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi mendorong agar lurah dan perangkat kalurahan lebih memahami regulasi, utamanya yang berkaitan dnegan pemanfaatan TKD.
Dia menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa juga telah diperbarui dengan Pergub Provinsi DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Dalam Pergub terbaru tersebut, kata Suhadi ada pengetatan-pengetatan aturan. Sebab itu, Lurah dan perangkat kalurahan perlu memahami Pergub tersebut.
“Kalau telaah Lurah terhadap aturan kurang, staf bisa membantu, utamanya Jogoboyo sebagai pengampu bidang pertanahan. Nanti otomatis akan timbul pemahaman yang berhilir pada sikap kehati-hatian,” kata Suhadi.
Dengan pemahaman komprehensif dan mendalam, perangkat kalurahan tidak akan terjebak dalam penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum. Apabila perangkat memerlukan bantuan, mereka dapat meminta bantuan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru). Apabila ingin bertanya mengenai APBKal, mereka dapat meminta bantuan Inspektorat Daerah (Irda) melalui fasilitas coaching clinic.
“Tentunya saya sangat menyayangkan tindakan Lurah Sampang. Sekali lagi, kami mengajak teman semua untuk memahami regluasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dua Grup Sawit Masih Tunggak Rp4,4 Triliun dari Kasus Korupsi CPO
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pasar Godean Terapkan Parking Gate, Siap Uji Coba Tarif Progresif
- Kehadiran Satgas MBG Diklaim Perkuat Koordinasi Lintas OPD
- Perpusda Sleman Ditutup Sementara untuk Renovasi Atap
- Laguna Glagah Mulai Dilirik untuk Destinasi Campervan, Ini Alasannya
- Tingkatkan Layanan MBG, Sleman Siap Terapkan 10 Langkah Strategis
Advertisement
Advertisement