Advertisement
BKK Keistimewaan Gunungkidul Naik Rp120 Juta
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Keistimewaan sebesar Rp120 juta per kalurahan pada 2026. Kenaikan BKK Keistimewaan ini digelontorkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperkuat program Reformasi Birokrasi Kalurahan yang telah berjalan sejak 2025.
Program Reformasi Birokrasi Kalurahan tersebut menjadi bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No.40/2023 tentang Reformasi Kalurahan.
Advertisement
Lurah Dengok, Playen, Suyanto mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi kalurahan didasarkan pada regulasi tersebut dan telah berjalan secara bertahap sejak tahun lalu. “Sudah berjalan sejak 2025 hingga sekarang,” kata Suyanto, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, pada 2025 setiap kalurahan menerima anggaran Rp100 juta. Namun, pada 2026 terjadi kenaikan menjadi Rp120 juta per kalurahan sebagai bentuk penguatan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan desa.
BACA JUGA
“Keberadaan dana ini sangat membantu, di tengah-tengah adanya pemangkasan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Menurut Suyanto, BKK Keistimewaan Gunungkidul tersebut diarahkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, serta membangun budaya pamong yang profesional. Dana tersebut terbagi dalam dua skema utama, yakni reformasi birokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk sektor reformasi birokrasi, anggaran dimanfaatkan untuk pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) desa, penguatan digitalisasi serta pengelolaan data dan informasi kalurahan.
Selain itu, dana juga digunakan untuk pembentukan pelayanan publik yang prima, pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel, hingga mendukung proses pengisian pamong kalurahan yang jujur dan transparan. “Ada juga untuk pengisian pamong kalurahan yang jujur dan transparan,” katanya.
Sementara pada aspek pemberdayaan masyarakat, BKK Keistimewaan Gunungkidul dimanfaatkan untuk penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan kebudayaan dan perekonomian desa.
“Untuk program ini, kami ada pemberian makanan tambahan guna mencegah stunting. Selain itu, juga ada pelaksanaan kegiatan pawiyatan dalam rangka mengetahui ciri budaya Yogyakarta hingga fasih berbahasa Jawa,” katanya.
Hal senada disampaikan Lurah Semin, Semin, Tri Sutarno. Ia menuturkan pagu anggaran reformasi birokrasi kalurahan digunakan sesuai ketentuan Pemerintah DIY dan mengalami kenaikan pada 2026.
“Memang anggaran tahun ini ada peningkatan karena bertambah dari Rp100 juta menjadi Rp120 juta per kalurahan,” katanya.
Tri menambahkan, pagu anggaran tersebut antara lain dipergunakan untuk membiayai survei kepuasan publik, penanganan stunting, hingga mendukung operasional pemerintahan kalurahan. Seluruh tahapan perencanaan mengacu pada panduan teknis dari tim provinsi agar pelaksanaan BKK Keistimewaan Gunungkidul tetap selaras dengan arah Reformasi Birokrasi Kalurahan di DIY.
“Sudah ada ketentuannya dan saat perencanaan juga ada panduan dari tim di provinsi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa Magnitudo 5,7 Terjadi di Tuapejat Mentawai, Picu Kepanikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








