514 Taruna Akmil Ikuti Kirab Perpisahan di Magelang
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Wisatawan sedang menikmati pemandangan Pantai Kukup, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, Kamis (26/12/2024)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, JOGJA — Rencana pengembangan kawasan wisata di Pantai Sanglen oleh PT Biru Bianti Indonesia memasuki fase krusial. Di tengah sorotan publik terkait dampak lingkungan dan dinamika sosial, pihak pengelola menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada regulasi serta menjaga kelestarian alam.
Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia, Wahyu Karna Dijaya, menegaskan bahwa kawasan tersebut berada dalam wilayah UNESCO Global Geopark, tepatnya bagian dari Gunungsewu Global Geopark. Dengan status tersebut, setiap aktivitas pembangunan wajib mengedepankan prinsip konservasi, edukasi, dan keberlanjutan.
“Pantai Sanglen masuk kawasan lindung geopark, sehingga pengelolaan harus sangat ketat dan berbasis pada pelestarian lingkungan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Ia menambahkan, perlindungan ekosistem karst menjadi prioritas utama untuk mencegah dampak serius seperti kerusakan bentang alam hingga potensi krisis air. Oleh karena itu, seluruh perencanaan dilakukan dengan kajian matang agar tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang.
Dari sisi legalitas, Wahyu memastikan bahwa proses perizinan telah ditempuh secara bertahap sejak 2021. Proses tersebut meliputi pengurusan Surat Kekancingan untuk tanah Kasultanan (Sultan Ground) serta izin Gubernur terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
“Kami menjalani proses panjang hingga 2026 untuk memastikan seluruh izin terpenuhi. Legalitas adalah fondasi utama agar pembangunan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Selain aspek hukum, perusahaan juga menekankan pendekatan sosial melalui dialog dengan masyarakat setempat. Bersama Ketua Pokdarwis, Riyadi, telah dicapai kesepakatan terkait relokasi aktivitas warga yang sebelumnya berada di lokasi pengembangan.
Kesepakatan tersebut, lanjut Wahyu, dituangkan dalam dokumen resmi berupa nota kesepahaman (MoU) guna menjamin kejelasan bagi semua pihak. Proses ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perwakilan masyarakat.
“Kami mengedepankan transparansi sejak awal melalui sosialisasi terbuka, sehingga tidak ada keputusan sepihak,” katanya.
Di sisi lain, perusahaan juga mengurus perizinan teknis melalui sistem OSS sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi modern. Rekomendasi dari pemerintah desa pun telah diteruskan secara berjenjang hingga tingkat provinsi.
Terkait munculnya kelompok yang menempati lahan selama proses perizinan berlangsung, Wahyu berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara persuasif. Ia menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif agar pembangunan dapat berjalan tanpa konflik berkepanjangan.
“Harapannya, pembangunan ini menjadi motor kemajuan bersama tanpa mengabaikan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Pengembangan kawasan Pantai Sanglen diharapkan tidak hanya menjadi destinasi wisata baru di Jogja, tetapi juga contoh penerapan pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara ekonomi, sosial, dan ekologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.