Kalah dari Malaysia, Tim Bulu Tangkis Junior Indonesia Evaluasi Diri
Indonesia meraih perunggu Piala Suhandinata 2026 setelah kalah dari Malaysia. Eskar Denatara menyoroti tekanan mental pemain.
Pernyataan sikap dari MUI, PCNU dan PDM Bantul di Masjid Agung Manunggal Bantul, Jumat (8/11/2024)./ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul bersama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bantul dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bantul mengeluarkan pernyataan sikap terkait peredaran minuman keras (miras) dan oplosan di wilayahnya.
"Menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul dan menolak berdirinya tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul," kata Ketua MUI Kabupaten Bantul, Habib A Syakur di Masjid Agung Manunggal Bantul, Jumat (8/11/2024).
BACA JUGA: Buka Usaha Indekos sambil Jualan Miras, Ibu Muda di Sleman Digerebek Polisi
Selain itu, MUI, PCNU dan PDM Kabupaten Bantul juga mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, secara terus menerus dan berkelanjutan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan, serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul," lanjut Syakur.
Selanjutnya, Syakur mengungkapkan, pernyataan sikap tersebut kemudian akan disampaikan kepada Pemkab Bantul dan Polres Bantul sebagai upaya dukungan pemberantasan miras di Kabupaten Bantul. Ia berharap dengan adanya pernyataan sikap tersebut, peredaran miras di Bantul bisa ditekan dan diminimalisasi ke depan.
"Setelah ini, kami ke Polres Bantul untuk menyerahkan surat pernyataan sikap ini," ucap Syakur.
Lebih lanjut Syakur mengungkapkan, sejatinya telah ada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bantul yang mengatur peredaran minuman keras, yakni Perda No.4/2019 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
"Hanya saja, penegakannya yang masih kurang. Dan, ada yang perlu diperbarui terkait dengan penjualan miras secara daring, yang itu belum ada di Perda No.4/2019. Untuk itu kami mendorong agar ada perubahan regulasi tersebut," ungkap Syakur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indonesia meraih perunggu Piala Suhandinata 2026 setelah kalah dari Malaysia. Eskar Denatara menyoroti tekanan mental pemain.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.
Alex Rins meminta maaf setelah mengacungkan jari tengah kepada marshal di MotoGP Mandalika 2026. Insiden terjadi saat sesi Practice menyisakan dua menit.
Astra membangun amphitheater di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Banyuwangi, untuk melestarikan budaya Osing sekaligus mendorong pengembangan wisata dan ekonomi ma