UGM Temukan Residu PVC di Lokasi Api Misterius Seyegan
UGM menemukan residu PVC di lokasi fenomena api Seyegan, Sleman. Tim peneliti menyimpulkan sumber api bukan berasal dari gas alam dan kini fokus mencari pemanti
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY merespons cepat surat keberatan dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya perihal pendaftaran merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang. Pendaftaran merek tersebut disebut Kanwil Kementerian Hukum DIY masih berada di tahap pemeriksaan substantif.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa setiap permohonan pendaftaran merek di Indonesia wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam hal ini, pendaftaran merek Anggur Merah Kaliurang kata Agung saat ini prosesnya masih berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran merek tersebut masih dalam tahap pemeriksaan substantif.
"Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif," kata Agung dalam siaran tertulisnya pada Selasa (22/4/2025).
Pada tahap tersebut, Pemeriksa Merek lanjut Agung akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.
"Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau pun ketertiban umum atau tidak" imbuhnya.
Agung menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman serta masyarakat luas. Terutama menyangkut penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.
"Kami ingin masyarakat tahu, bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain. Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak," tegas Agung.
Namun demikian Kanwil Kemenkum DIY memahami bahwa dalam praktiknya dapat terjadi keberatan atau kontroversi terkait pendaftaran suatu merek di masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian, baik melalui pengajuan keberatan, pembatalan merek,
maupun jalur hukum lainnya. Proses ini bersifat terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UGM menemukan residu PVC di lokasi fenomena api Seyegan, Sleman. Tim peneliti menyimpulkan sumber api bukan berasal dari gas alam dan kini fokus mencari pemanti
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.