Survei SPPG Bantul Dimulai Akhir September, MBG Dipantau Ketat
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Sejumlah pelaku UMKM berunjuk rasa di kantor DPRD DIY menuntut perlindungan akibat dampak pandemi COVID-19, Selasa (12/11/2024)/ Harian Jogja - Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Komunitas UMKM DIY kembali menyuarakan keprihatinan mereka terkait lambatnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 yang diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, khususnya yang terdampak pandemi COVID-19. Dalam aksi yang digelar di gedung DPRD DIY, Selasa (12/11/2024) mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera merealisasikan aturan tersebut.
Dalam aksi itu mereka menggunakan pakaian adat jawa berupa beskap dan kebaya sambil membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Selain di gedung DPRD DIY massa aksi juga menyampaikan aspirasinya ke kantor Gubernur DIY dengan melakukan long march di sepanjang Jalan Malioboro.
Waljito, salah satu korlap aksi, mengungkapkan bahwa UMKM DIY telah mengalami kesulitan yang sangat besar akibat dampak pandemi. "Di dalam rumah rakyat ini, harapannya kita dapat perlindungan. Sayangnya, kebijakan yang ada belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat miskin," tegas Waljito.
Pandemi COVID-19, menurut Waljito, telah menimbulkan force majeure yang menyebabkan banyak UMKM kesulitan untuk bertahan. "Ketika membangun usaha dan bersinggungan dengan bank, semuanya hancur karena COVID-19 yang benar-benar tidak bisa ditolak," ujarnya.
BACA JUGA: Perhatikan! Ini Kriteria UMKM yang Bakal Dihapus Utangnya oleh Prabowo
Waljito juga menyayangkan lambatnya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi UMKM. "PP sampai sekarang belum keluar dan ini sangat menyiksa," keluhnya.
"Kami sudah bosan dengan janji-janji. Kami melihat ketidakseimbangan yang luar biasa antara kebijakan yang berpihak pada masyarakat yang punya uang dengan masyarakat yang sangat menderita," tambah Waljito.
Lebih lanjut, Waljito mengungkapkan bahwa UMKM DIY juga menghadapi tekanan dari pihak perbankan. "Bank tidak lagi memperhatikan suara kami. Bahkan, DPRD mengeluarkan edaran untuk mengintimidasi dan melakukan ancaman sita," ungkapnya.
Anggota DPRD DIY Yan Kurnia Kustanto yang menemui massa aksi berjanji akan membahas persoalan ini dalam rapat komisi. “Kami akan menyampaikan hal ini di rapat Komisi B untuk mengundang kembali dan mendalami lebih jauh. Ada dua pihak yang akan dihadirkan, yakni UMKM dan pihak perbankan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Jalur pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani masih ditutup sementara setelah kebakaran berdampak pada 1.098,75 hektare kawasan.
Dugaan politik uang Pilur Panggungharjo belum dapat disimpulkan. Bawaslu Bantul meminta penanganan mengacu regulasi Pilur.
LPS mempertahankan bunga penjaminan hingga Januari 2027. Simpanan rupiah bank umum tetap 3,75%, BPR 6,25%, dan valas 2%.
DPR dan Kemenimipas sepakat membongkar fasilitas “apartemen” Lapas Cibinong setelah seluruh barang bukti didokumentasikan dan diamankan.
Aturan wajib halal pakaian jadi segera berlaku. IKM maklon khawatir terbebani sertifikasi, sementara industri hulu tekstil mengaku siap.