Hasil Final Pegadaian Championship PSS vs Garudayaksa: Skor 2-2
Gustavo Tocantins mencetak dua gol identik ke gawang Garudayaksa dan membawa PSS Sleman memaksa laga final berlanjut.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemilik sepeda motor atau mobil yang membelinya dengan status bekas biasanya masih atasnama orang lain atau pemilik lama. Hal ini akan menjadi kendala ketika akan melakukan perpanjangan pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan.
Pemilik kendaraan bermotor harus meminjam KTP kepada pemilik pertama. Atau ada cara lain dengan melakukan balik nama atas nama pribadi kendaraan bermotor tersebut. Solusi balik nama kendaraan bermotor saat ini sudah banyak kemudahan dengan mengurus sendiri tanpa harus melalui calo.
Berikut ini adalah sejumlah syarat dan proses balik nama kendaaan bermotor baik motor maupun mobil sebagaimana dikutip dari laman samsat.jogjaprov.
1. Perorangan: E-KTP pemilik baru dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup;
2. Badan Hukum: Salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan;
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
4. STNK asli dan fotocopi
6. BPKB asli dan Fotocopi.
7. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang
1. Wajib pajak datang ke layanan BPKB Samsat Sleman menuju Loket untuk cek fisik kendaraan. Cek Fisik oleh petugas tidak dipungut biaya/GRATIS.
2. Selanjutnya wajib pajak menuju loket untuk pembayaran pajak penerbitan STNK. Nominal yang dibayarkan biasanya berbeda antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat. Wajib pajak akan menerima resi pembayaran dan resi tanda terima BPKB yang berfungsi untuk pengambilan BPKB baru. Tanggal pengambilan BPKB tertera di tanda terima BPKB.
3. Selanjutnya wajib pajak menuju ke Loket cek fisik Samsat untuk pengesahan cek fisik, lalu menuju ke loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
4. Setelah wajib pajak mengisi formulir selanjutnya menuju loket Samsat untuk pendaftaran Balik Nama. Wajib pajak akan menerima tanda terima pendaftaran dan diminta datang kembali sesuai tanggal pada lembar tanda terima.
5. Wajib pajak datang sesuai tanggal pada tanda terima menuju loket yang telah ditentukan dan menyerahkan tanda terima pendaftaran. Di loket ini wajib pajak membayar PNBP STNK Baru, PNBP Plat Nomor Baru, Bea Balik Nama dan membayar pajak kendaraan bermotor.
6. Setelah melakukan pembayaran wajib pajak akan menerima STNK baru lalu menuju ke Loket Plat Nomor untuk mengambil Plat Nomor baru.
7. Wajib pajak datang ke Loket Layanan BPKB untuk mengambil BPKB sesuai tanggal pengambilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gustavo Tocantins mencetak dua gol identik ke gawang Garudayaksa dan membawa PSS Sleman memaksa laga final berlanjut.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.