Lokasi SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 dan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 beserta lokasi Satpas, Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C aktif agar tak antre.
Suasana persiapan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jogja dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam PAS, Kamis (2/1/2025). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri (PN) Jogja menggelar sidang terkait dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam PAS terhadap 160 nasabah dengan nilai kerugian sekitar Rp150 miliar, Kamis (2/1/2025). Agenda sidang merupakan pemeriksaan terdakwa GSS, 66, selaku ketua koperasi.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB mundur hingga pukul 13.00 WIB karena menunggu kehadiran terdakwa dari Lapas Khusus Perempuan Wonosari, Gunungkidul. Puluhan korban sudah menunggu di PN Jogja sejak jadwal tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB mobil tahanan tiba di PN Jogja dan para korban menghampiri terdakwa yang berjalan memasuki gedung PN Jogja dengan dikawal ketat. "Kembalikan uang saya, kembalikan," ucap salah satu korban Fransiska sembari mengikuti terdakwa berjalan memasuki gedung.
BACA JUGA : Kembangkan Koperasi & UKM DIY, Gusti Putri Peroleh Penghargaan
Adapun sidang dipimpin ole Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami, Anggota Majelis Hakim Reza Tyrama dan Sri Sulastututi, dengan Jaksa Penuntut Umum Rachmanto Nugroho. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa JPU menanyakan sejumlah hal berkaitan dengan kasus tersebut.
"Anda sebagai apa di koperasi ini?," tanya JPU.
"Ketua," jawab terdakwa. Begitu seterusnya JPU mengulik seputar seluk beluk koperasi yang didirikan tersebut termasuk berkaitan dengan susunan pengurus hingga cara mendapatkan nasbah.
Korban lainnya dalam kasus tersebut Soeprajitno menuturkan kasus itu berawal ketika terdakwa mendirikan koperasi pada 2015 silam. Hingga mampu mengumpulkan nasabah dengan jumlah uang miliaran. Menurutnya jumlah korban sekitar 160 orang dengan nilai sekitar Rp150 miliar. "Karena seolah didukung pengusaha yang kuat dan bunga yang menarik sehingga mampu meyakinkan calon nasabah untuk menyimpan uangnya," ujar dia.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa tidak dihadirkan dengan alasan keamanan. Karena memang para korban meminta agar uang dapat dikembalikan. Upaya mediasi dan pertemuan telah dilakukan berkali-kali dan terdakwa sebelumnya berjanji akan bertanggungjawab melalui aset yang dimiliki.
"Akan tetapi tidak ada upaya penjualan aset dari terdakwa, kami sudah beberapa tahun memberikan waktu namun belum ada kejelasan. Sehinggabeberapa dari kami melapor dan diproses hingga persidangan saat ini. Tentu nantinya akan disusul laporan dari nasabah lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 beserta lokasi Satpas, Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C aktif agar tak antre.
Jadwal Liga Inggris 2026/2027 pekan kelima menghadirkan Brentford vs Chelsea, Brighton vs Arsenal, Man City vs Sunderland, dan Fulham vs Man United.
Kawasaki W800 2027 resmi meluncur di Jepang dengan harga 1.309.000 yen. Motor klasik ini tetap memakai mesin 773 cc berpendingin udara.
Telkomsel terus memperkuat hubungan dengan pelanggan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman positif sekaligus relevan dengan gaya hidup.
Nusron Wahid menghormati penyidikan KPK terkait dugaan suap ATR/BPN dan berharap kasus ini mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan.
Pemda DIY tak ingin penyediaan rumah susun hanya berhenti pada penambahan bangunan dan unit hunian. Di tengah harga rumah yang semakin tinggi, hunian vertikal t