KSPN Jogja ke Gunungkidul, Cek Jadwal dan Tarif 30 September
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemilik sepeda motor atau mobil yang membelinya dengan status bekas biasanya masih atasnama orang lain atau pemilik lama. Hal ini akan menjadi kendala ketika akan melakukan perpanjangan pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan.
Pemilik kendaraan bermotor harus meminjam KTP kepada pemilik pertama. Atau ada cara lain dengan melakukan balik nama atas nama pribadi kendaraan bermotor tersebut. Solusi balik nama kendaraan bermotor saat ini sudah banyak kemudahan dengan mengurus sendiri tanpa harus melalui calo.
Berikut ini adalah sejumlah syarat dan proses balik nama kendaaan bermotor baik motor maupun mobil sebagaimana dikutip dari laman samsat.jogjaprov.
1. Perorangan: E-KTP pemilik baru dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup;
2. Badan Hukum: Salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan;
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
4. STNK asli dan fotocopi
6. BPKB asli dan Fotocopi.
7. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang
1. Wajib pajak datang ke layanan BPKB Samsat Sleman menuju Loket untuk cek fisik kendaraan. Cek Fisik oleh petugas tidak dipungut biaya/GRATIS.
2. Selanjutnya wajib pajak menuju loket untuk pembayaran pajak penerbitan STNK. Nominal yang dibayarkan biasanya berbeda antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat. Wajib pajak akan menerima resi pembayaran dan resi tanda terima BPKB yang berfungsi untuk pengambilan BPKB baru. Tanggal pengambilan BPKB tertera di tanda terima BPKB.
3. Selanjutnya wajib pajak menuju ke Loket cek fisik Samsat untuk pengesahan cek fisik, lalu menuju ke loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
4. Setelah wajib pajak mengisi formulir selanjutnya menuju loket Samsat untuk pendaftaran Balik Nama. Wajib pajak akan menerima tanda terima pendaftaran dan diminta datang kembali sesuai tanggal pada lembar tanda terima.
5. Wajib pajak datang sesuai tanggal pada tanda terima menuju loket yang telah ditentukan dan menyerahkan tanda terima pendaftaran. Di loket ini wajib pajak membayar PNBP STNK Baru, PNBP Plat Nomor Baru, Bea Balik Nama dan membayar pajak kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.