Kejar Target Wisman, Pelaku Industri Pariwisata Bertemu di JITAC 2026
Promosi digital dan sinergi swasta digenjot untuk mengejar target wisman. Namun, direct flight masih menjadi tantangan pasar jarak jauh.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemilik sepeda motor atau mobil yang membelinya dengan status bekas biasanya masih atasnama orang lain atau pemilik lama. Hal ini akan menjadi kendala ketika akan melakukan perpanjangan pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan.
Pemilik kendaraan bermotor harus meminjam KTP kepada pemilik pertama. Atau ada cara lain dengan melakukan balik nama atas nama pribadi kendaraan bermotor tersebut. Solusi balik nama kendaraan bermotor saat ini sudah banyak kemudahan dengan mengurus sendiri tanpa harus melalui calo.
Berikut ini adalah sejumlah syarat dan proses balik nama kendaaan bermotor baik motor maupun mobil sebagaimana dikutip dari laman samsat.jogjaprov.
1. Perorangan: E-KTP pemilik baru dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup;
2. Badan Hukum: Salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan;
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
4. STNK asli dan fotocopi
6. BPKB asli dan Fotocopi.
7. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang
1. Wajib pajak datang ke layanan BPKB Samsat Sleman menuju Loket untuk cek fisik kendaraan. Cek Fisik oleh petugas tidak dipungut biaya/GRATIS.
2. Selanjutnya wajib pajak menuju loket untuk pembayaran pajak penerbitan STNK. Nominal yang dibayarkan biasanya berbeda antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat. Wajib pajak akan menerima resi pembayaran dan resi tanda terima BPKB yang berfungsi untuk pengambilan BPKB baru. Tanggal pengambilan BPKB tertera di tanda terima BPKB.
3. Selanjutnya wajib pajak menuju ke Loket cek fisik Samsat untuk pengesahan cek fisik, lalu menuju ke loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
4. Setelah wajib pajak mengisi formulir selanjutnya menuju loket Samsat untuk pendaftaran Balik Nama. Wajib pajak akan menerima tanda terima pendaftaran dan diminta datang kembali sesuai tanggal pada lembar tanda terima.
5. Wajib pajak datang sesuai tanggal pada tanda terima menuju loket yang telah ditentukan dan menyerahkan tanda terima pendaftaran. Di loket ini wajib pajak membayar PNBP STNK Baru, PNBP Plat Nomor Baru, Bea Balik Nama dan membayar pajak kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Promosi digital dan sinergi swasta digenjot untuk mengejar target wisman. Namun, direct flight masih menjadi tantangan pasar jarak jauh.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.