Survei SPPG Bantul Dimulai Akhir September, MBG Dipantau Ketat
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Suasana kawasan Malioboro yang penuh dikunjungi wisatawan pada Minggu (19/1/2025). Dok. Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Kebijakan Pemerintah Kota Jogja untuk memberlakukan larangan merokok di kawasan wisata Malioboro sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2017 mendapat beragam tanggapan dari kalangan masyarakat dan wisatawan. Aturan yang melarang aktivitas merokok di kawasan tersebut dilengkapi dengan ancaman sanksi tegas berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau hukuman kurungan hingga satu bulan.
Meski mendapat dukungan dari sejumlah wisatawan, tidak sedikit warga, terutama pelaku wisata, yang menyuarakan keberatan, khususnya terkait beratnya sanksi denda tersebut.
Heri, seorang wisatawan asal Muntilan, Jawa Tengah, mengungkapkan dukungannya terhadap aturan ini. Menurutnya, kebijakan larangan merokok dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi para wisatawan yang berkunjung ke Malioboro.
"Ya saya sebagai wisatawan sih setuju ya dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Intinya aturan dibuat demi kenyamanan dan keamanan wisatawan," kata Heri, Minggu (19/1/2025).
Hal serupa juga diungkapkan Nabila, wisatawan asal Solo. Meskipun mendukung kebijakan ini, ia merasa sanksi denda yang mencapai Rp7,5 juta dirasa cukup memberatkan. "Ya bagus kalau ada larangan itu, karena tidak semua wisatawan suka ada yang merokok di Malioboro. Mungkin soal dendanya itu bisa memberatkan," jelas Nabila.
Sementara itu, Aisyah, wisatawan asal Kalimantan, menyoroti dampak kesehatan dari aktivitas merokok di tempat umum. Ia juga menilai bahwa pemberlakuan denda tinggi dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Ya karena wisatawan lainnya bisa terkena dampak jika ada orang merokok. Asapnya itu kalau ada yang punya keluhan sakit kan bahaya juga kan. Kalau soal denda ya memang supaya bikin kapok mungkin ya?," ujar Aisyah.
Di sisi lain, keberatan datang dari warga lokal, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya di kawasan Malioboro. Edi, seorang kusir andong, menyampaikan bahwa besarnya sanksi denda menjadi beban bagi warga yang memiliki penghasilan pas-pasan.
"Kalau bisa dendanya itu lho yang tidak berat. Misal Rp50.000 atau Rp100.000 mungkin masih bisa, lha kalau sampai jutaan gitu ya lalu kita makan apa dengan penghasilan begini," keluh Edi.
Ia juga menjelaskan kesulitan yang dihadapinya jika harus merokok di lokasi yang telah ditentukan. "Kalau tukang becak itu masih bisa ya kalau mau merokok ke lokasi yang boleh merokok, nah kalau seperti saya ini, mau merokok ke lokasi yang disediakan, lalu kudanya lari, siapa yang tanggungjawab," tambahnya.
Aktivis sekaligus anggota Forum Pemantau Independen Kota Jogja, Baharuddin Kamba menyoroti pentingnya keadilan dalam penerapan aturan tersebut. Ia menegaskan agar penegak hukum, termasuk Satpol PP, juga harus tunduk pada aturan yang sama dan menerima sanksi yang lebih berat jika melanggar.
"Yang diharapkan sanksi itu tidak tebang pilih, termasuk bagi penegak hukum dalam hal ini Satpol PP Kota Jogja jika melakukan pelanggaran itu. Jika perlu denda diberikan 2 kali lipat, jadi misal wisatawan Rp7,5 juta ya kepada para penegak aturan perda itu didenda sampai Rp15 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.