Advertisement
Siap-siap! Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Bakal Kena Sanksi Yustisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja berupaya untuk menguatkan kawasan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan KTR resmi diberlakukan pada 2017 dan tertuang pada Perda Kota Jogja No.2/2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan sejak 2017, Satpol PP masih mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi. Namun, penegakan lebih tegas berupa yustisi akan mulai dilakukan pada 2025. Apalagi, sepanjang tahun 2024 setidaknya ada 4.000-an pelanggar KTR.
Advertisement
BACA JUGA: Setelah Undian Posisi Lapak PKL Teras Malioboro 2 Mulai Pindah Bertahap
"Paling banyak pelanggaran dilakukan oleh wisatawan. Sekitar lima persen di antaranya dilakukan oleh pelaku usaha jasa pariwisata Malioboro seperti kusir andong, pengendara becak, hingga pemilik toko," katanya, Jumat (10/1/2025).
Hidayat mengatakan upaya tindak lanjut yang dilakukan masih sebatas teguran lisan. "Kami untuk konsen KTR banyak melakukan edukasi pembinaan dan penghalauan. Selama kami melakukan pembinaan tidak ada yang komplain, menentang dan sebagainya. Tetap mereka patuh, dimatikan, dan dibuang ke tempat sampah," ujar Hidayat.
Dia mengatakan kerap mendapat pertanyaan mengapa tak ada tanda larangan terpasang di Jalan Malioboro. Dia menambahkan, plang atau papan larangan tak bisa dipasang sembarangan di Malioboro mengingat statusnya yang merupakan kawasan sumbu filosofi. Edukasi dilakukan dengan memanfaatkan sosial media dan menurutnya upaya ini jauh lebih efektif.
"Kalau papan imbauan di Malioboro memang praktis jarang sekali. Tuntutan masyarakat juga sebenarnya kok tidak ada laranganya. Kami memang dibatasi untuk memasang itu karena itu sumbu filosofi," imbuhnya.
Sanksi Pelanggar
Hidayat menuturkan edukasi dan sosialisasi terkait KTR dirasa sudah cukup dilakukan sejak 2017 lalu. Mulai 2025 ini saatnya Satpol PP mulai menerapkan sanksi yustisi kepada pelanggar KTR.
Menurutnya, fokus penegakan yustisi menyasar pada pelaku jasa pariwisata di kawasan Malioboro yang juga merupakan warga setempat. Mereka sudah sepantasnya tak perlu lagi diedukasi.
Hidayat mengatakan nantinya yustisi bisa dilakukan dengan sidang di tempat ataupun di Pengadilan Negeri Yogyakarta. "Hukuman yustisi kalau tidak denda, kurungan. Denda maksimal Rp 7,5 juta dan kurungan 1 bulan, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR," tuturnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan Pemkot Jogja telah menyediakan 3 tempat khusus merokok. Ketiganya ada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.
Meski demikian, masyarakat tetap diperkenankan untuk merokok di sirip-sirip jalan di sekitaran Malioboro. Octo memastikan, sebagai langkah penegakan yustisi nantinya akan menyasar kepada jasa usaha pariwisata seperti tukang becak, kusir andong, dan penjaga toko di Jalan Malioboro.
Sosialisasi terkait dengan penegasan penegakan yustisi pelanggaran KTR akan dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Jogja pada Januari 2025.
"Pada tahap berikutnya kami akan melakukan yustisi. Kami koordinasikan dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jika memang diperlukan sidang di tempat sehingga para pelaku jasa pariwisata di Malioboro apakah ini kusir andong, pengemudi becak, paham perlunya kita yang warga Jogja memberikan contoh bagi para pengunjung," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang di MK, Mendes PDT Bantah Bantu Menangkan Istri di Pilkada Serang
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Jumat 10 Januari 2025, Naik dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jogja, Kulonprogo, Bantul dan Sleman, Jumat (10/1/2025) Dini Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 10 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 10 Januari 2025 di Kantor Kelurahan Baturetno
- Jadwal KA Bandara Hari Ini, 10 Januari 2025, dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA
Advertisement
Advertisement