Sukma Lintang Wakili Indonesia di Asian Games 2026
Atlet panjat tebing DIY Sukma Lintang Cahyani resmi mewakili Indonesia di Asian Games 2026 Jepang. Ia akan bersaing di nomor lead melawan para pemanjat terbaik
Advokat senior sekaligus Wakil Ketua HIMPA UII./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Advokat Alumni Universitas Islam Indonesia (Himpa UII) buka suara soal ulah seorang pengacara, Firdaus Oiwobo yang naik ke meja saat persidangan kasus Razman Arif Nasution melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) lalu. Insiden yang dianggap mencoreng martabat profesi advokat bahkan berujung pada pemecatannya oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI).
Advokat senior sekaligus Wakil Ketua Himpa UII, Aprillia Supaliyanto menilai tindakan Firdaus sebagai preseden buruk dalam dunia hukum. "Sepanjang saya berkarier sebagai advokat, belum pernah terjadi insiden seperti ini. Ini bukan hanya mencederai profesi advokat, tetapi juga melanggar norma kemuliaan pengadilan. Kami merasa malu dan berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua advokat untuk lebih mengendalikan diri," ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Aprillia yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Advokat Jogja dan Ketua Dewan Kehormatan KAI menyebutkan perilaku tersebut berpotensi dikategorikan sebagai contempt of court.
Menurutnya, ruang sidang adalah tempat yang harus dijaga kehormatannya, bukan ajang untuk mempertontonkan tindakan yang tidak mencerminkan profesionalisme. "Kebebasan advokat memang dijamin, tetapi tetap dalam bingkai norma dan etika. Seorang advokat tidak bisa bertindak seenaknya di ruang sidang, apalagi sampai naik ke meja. Itu sangat tidak elok dan merusak kewibawaan pengadilan," tambahnya.
BACA JUGA: Rumah Tangga Rey Utami dan Pablo Benua di Ambang Perceraian, Pengacara Ungkap Alasannya
Dia juga membandingkan insiden ini dengan kasus Buyung Nasution di era Orde Baru, yang dikenai sanksi atas sikap tegasnya membela independensi hukum.
Namun, Aprillia menegaskan bahwa tindakan Buyung tetap dalam koridor etika, berbeda dengan yang dilakukan Firdaus di PN Jakarta Utara.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi respons cepat dari Mahkamah Agung, PN Jakarta Utara, dan berbagai pihak dalam menanggapi peristiwa ini. "Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Advokat adalah profesi yang harus menjunjung tinggi etika dan kehormatan hukum," ujar dia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan seorang advokat dalam beracara tetap harus diiringi dengan rasa hormat terhadap hukum dan norma yang berlaku. "Saya berharap kejadian yang terakhir tidak boleh terulang lagi. Advokat terikat dengan nilai nilai etika yang harus dijunjung.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atlet panjat tebing DIY Sukma Lintang Cahyani resmi mewakili Indonesia di Asian Games 2026 Jepang. Ia akan bersaing di nomor lead melawan para pemanjat terbaik
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan strategi bertahap mengatasi monyet ekor panjang yang merusak lahan pertanian, termasuk menggandeng UGM.
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi terbesar keempat dunia dalam 25 tahun mendatang.