Investasi Sleman Tembus Rp931,7 Miliar, Kelistrikan Terbesar
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman meminta adanya revisi mengenai aturan-aturan pidana yang termuat dalam Undang-undang (UU) No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar mengatakan UU No. 1/2015 tersebut sudah 10 tahun belum mengalami perubahan. “Sementara di UU Pemilu 7/2017 sudah ada perubahan-perubahan terkait penanganan pidana Pemilu. Kami menilai perlu ada revisi terkait aturan-aturan pidana di UU No. 1/2015 itu,” kata Arjuna, Selasa (18/2/2025).
Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan dengan UU No. 1/2023 tentang KUHP, kata Arjuna, perlu ada penyesuaian antara UU No. 1/2015 perlu mendapat revisi atau penyesuaian mendasarkan KUHP tersebut.
Dia memberi contoh dengan dinamika Pilkada di Sleman. Arjuna menerangkan Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) mengambil langkah terobosan di mana penanganan pidana dalam Pilkada dapat dilakukan menggunakan paradigma restorative justice. “KUHP yang disahkan dengan UU No. 1/2023 itu kan efektif berlaku 2027, jadi bisa disesuaikan untuk UU No. 1 /2015,” katanya.
Dalam KUHP tersebut, kata dia, juga menggunakan paradigma restorative justice dalam penanganan pidana. Itulah sebabnya, paradigma restorative justice perlu diadopsi dalam penanganan pidana ketika Pilkada yang akan datang. “Kenapa perlu mempertimbangkan restorative justice, tentu utamanya aadalah mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak dengan mekanisme yang diatur dalam restorative justice nanti. Sehingga putusan-putusan pidana yang akan diberikan ke depan dapat memberikan keadalin bagi para pihak bersengketa,” ucapnya.
Menurut Arjuna, pengaturan persidangan in absentia bagi pelaku atau tersangka pidana yang tidak dapat dimintai keterangan ketika penanganan awal pada tahap penyidikan belum termuat dalam UU No. 1/2015. “Kalau di UU 7 Tahun 2017 itu bisa dan diatur lebih rinci bagaimana mekanisme persidangan in absentia itu, tetapi di UU No. 1/2015 tidak ada. Ini perlu dilakukan perbaikan-perbaikan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Pemda DIY mengantisipasi dampak El Nino dengan memastikan stok pangan, pengelolaan air, dan mitigasi kekeringan di wilayah rawan.
Penyempurnaan Suzuki Xl7 Resmi Meluncur, Makin Tegas Dengan Fitur Bermakna
Changan Indonesia meluncurkan Nevo Q05 di GIIAS 2026 dengan harga mulai Rp309 juta dan telah dirakit secara lokal di Purwakarta.
GIIAS 2026 menghadirkan deretan mobil baru dari Mazda, Toyota, Lexus, Suzuki, hingga Hino dengan teknologi hybrid dan EV.
BMKG mengingatkan El Nino kategori kuat meningkatkan risiko kekeringan di Jawa Tengah yang mengancam pertanian dan sumber daya air.