Pembangunan Rusun ASN Sleman Terganjal Masalah Lahan
Pembangunan rusun ASN Sleman belum terealisasi akibat kendala pengadaan tanah. Pemkab Sleman kaji opsi penggunaan tanah kas desa (TKD).
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman meminta adanya revisi mengenai aturan-aturan pidana yang termuat dalam Undang-undang (UU) No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar mengatakan UU No. 1/2015 tersebut sudah 10 tahun belum mengalami perubahan. “Sementara di UU Pemilu 7/2017 sudah ada perubahan-perubahan terkait penanganan pidana Pemilu. Kami menilai perlu ada revisi terkait aturan-aturan pidana di UU No. 1/2015 itu,” kata Arjuna, Selasa (18/2/2025).
Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan dengan UU No. 1/2023 tentang KUHP, kata Arjuna, perlu ada penyesuaian antara UU No. 1/2015 perlu mendapat revisi atau penyesuaian mendasarkan KUHP tersebut.
Dia memberi contoh dengan dinamika Pilkada di Sleman. Arjuna menerangkan Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) mengambil langkah terobosan di mana penanganan pidana dalam Pilkada dapat dilakukan menggunakan paradigma restorative justice. “KUHP yang disahkan dengan UU No. 1/2023 itu kan efektif berlaku 2027, jadi bisa disesuaikan untuk UU No. 1 /2015,” katanya.
Dalam KUHP tersebut, kata dia, juga menggunakan paradigma restorative justice dalam penanganan pidana. Itulah sebabnya, paradigma restorative justice perlu diadopsi dalam penanganan pidana ketika Pilkada yang akan datang. “Kenapa perlu mempertimbangkan restorative justice, tentu utamanya aadalah mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak dengan mekanisme yang diatur dalam restorative justice nanti. Sehingga putusan-putusan pidana yang akan diberikan ke depan dapat memberikan keadalin bagi para pihak bersengketa,” ucapnya.
Menurut Arjuna, pengaturan persidangan in absentia bagi pelaku atau tersangka pidana yang tidak dapat dimintai keterangan ketika penanganan awal pada tahap penyidikan belum termuat dalam UU No. 1/2015. “Kalau di UU 7 Tahun 2017 itu bisa dan diatur lebih rinci bagaimana mekanisme persidangan in absentia itu, tetapi di UU No. 1/2015 tidak ada. Ini perlu dilakukan perbaikan-perbaikan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan rusun ASN Sleman belum terealisasi akibat kendala pengadaan tanah. Pemkab Sleman kaji opsi penggunaan tanah kas desa (TKD).
BMKG prediksi suhu panas hingga Oktober 2026. Pemilik kendaraan wajib periksa 6 komponen mobil sebelum perjalanan jauh agar tetap aman dan prima
Uji coba Kelok 23 selesai. Jalan Kretek-Girijati ditutup sementara untuk penyelesaian Lot 17A dan evaluasi keselamatan lalu lintas.
Indonesia mengalahkan Taiwan 3-1 di perempat final badminton beregu putri Asian Games 2026 dan memastikan medali. Indonesia akan menghadapi China di semifinal.
SpaceXAI merilis Grok 4.7 dengan peningkatan skor coding dan tugas profesional. Harga API tetap, tetapi konsumsi token dapat memengaruhi biaya.
Timnas Voli Putri Indonesia kalah 0-3 dari Taiwan dalam perebutan tempat kelima Asian Games 2026. Skuad Garuda Pertiwi pun finis di posisi keenam.