Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo\n\n
Harianjogja.com, KULONPROGO–Selama Ramadan pengawasan petasan akan ditingkatkan Satpol PP Kulonprogo. Patroli akan dilakukan pada waktu khusus agar selama bulan puasa ini tidak ada gangguan ketertiban di Bumi Binangun.
Kepala Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo Alif Romdhoni menjelaskan potensi gangguan ketertiban selama Ramadan sudah dipetakannya. Selain petasan terdapat potensi gangguan ketentraman dari sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan.
BACA JUGA: Masuki Ramadan, Satpol PP Bantul Janjikan Tegas Soal Petasan
Alif menyebut strategi untuk mencegah gangguan ketertiban ini dengan patroli rutin serta koordinasi dengan masyarakat. “Kegiatan patroli akan lebih kami perbanyak, terutama pada waktu-waktu khusus seperti menjelang sahur dan buka puasa agar meminimalisir gangguan ketentraman akibat petasan,” paparnya.
Satpol PP Kulonprogo mengimbau masyarakat agar menjaga ketentraman bersama selama bulan puasa ini dengan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu ibadah.
“Gangguan-gangguan ketentraman selama Ramandan yang berkaitan dengan norma sosial kami harap lebih diperhatikan agar bisa dicegah,” ungkap Alif.
Pelanggaran norma sosial selama Ramadan, lanjut Alif, lebih berpotensi menyebabkan gangguan ketentraman. “Potensi gangguan akibat pelanggaran norma sosial ini sudah dipetakan, sasaran utama kami tempat-tempat kost dan penginapan sehingga harpaan kami penjaga atau pemilik tempat-tempat ini juga dapat lebih bekerja sama menjaga ketentraman bersama,” jelasnya.
Dasar utama pengawasan dan penertiban Satpol PP Kulonprogo untuk mengatasi masalah ketentraman ini adalah Perda No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. “Terkait ketentraman ini jadi tugas bersama, kami memiliki keterbatasan sehingga diharapkan masyarakat juga berperan aktif menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan harmonis apalagi ini bulan puasa,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kemenkop mempercepat operasional 37 ribu Kopdes Merah Putih dan menyiapkan Inpres untuk penguatan ekonomi desa.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.