Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi siswa SMA - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY siap menerpakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Bahkan secara esensial, beberapa kebijakan baru sudah dilaksanakan pada tahun ajaran sebelumnya.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan terhadap perkembangan kebijakan SPMB, pihaknya akan menindaklanjuti dengan membuat rancangan Peraturan Gubernur dan sosialisasi baik ke sekolah-sekolah maupun masyarakat pada umumnya. “Intinya kami masih menggunakan KK [Kartu Keluarga] sebagai dasar untuk domisili,” katanya, Selasa (4/3/2025).
Terkait jalur domisili yang bisa lintas provinsi untuk calon murid di wilayah perbatasan, ia mengaku DIY sudah menerapkan hal tersebut pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, sehingga tidak ada masalah untuk pelaksanaan SPMB berikutnya.
Domisili lintas provinsi tersebut diterapkan pada tingkat SMA/SMK sederajat. Untuk tingkat SMP, ia tidak mengetahui karena wewenangnya berada di pemerintah kabupaten-kota. “Kalau SMP kewenangannya kabupten-kota,” katanya.
Dengan penerapan domisili lintas provinsi ini, maka pihaknya pun berkoordinasi dengan Pemda Jawa tengah sebagai provinsi yang berbatasan dengan DIY. “Kami selalu koordinasi dengan Pemda Jawa Tengah. Termasuk ASPD [Assessment Standarisasi Pendidikan Daerah] juga kami sosialisasikan ke provinsi lain juga,” ungkapnya.
Kemudian untuk kebijakan penganggaran APBD untuk membiayai murid yang tidak diterima di sekolah negeri, pihaknya masih mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, hal ini tidak masalah diterapkan di DIY.
Secara esensi, Pemda DIY juga sudah membantu pembiayaan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta. “Lewat BOSDa, Kartu Cerdas, itu juga sudah kita lakukan. Jadi esensinya Pemda DIY sudah melakukan itu, kita membantu anak-anak yang di swasta dan siswa tidak mampu. Esensinya kami sudah melakukan,”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.