Aniaya Bekas Majikan, Warga Pekalongan Ditangkap

Jumali
Jumali Rabu, 05 Maret 2025 10:37 WIB
Aniaya Bekas Majikan, Warga Pekalongan Ditangkap

Kekerasan - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Sewon menangkap TW, 59, warga Pekalongan, Jawa Tengah pada Rabu (5/3/2025) pagi. TW ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan majikannya, H, 75, warga Panggungharjo, Sewon.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, awalnya, pada Rabu (5/3/2025) pukul 05.44 WIB, R warga Pringsurat datang dari Semarang dengan kendaraan truk dan bermaksud untuk bongkar muat kedelai di tempat korban.

BACA JUGA: Pemuda Masuk ICU Karena Dianiaya

Sesampainya di rumah korban, R melihat pintu garasi korban sudah terbuka sedikit. Namun, saat R menghubungi korban namun tidak diangkat dari pukul 05.44 wib sampai dengan pukul 06.05 WIB.

"Kemudian R menghubungi J, warga Kasihan untuk diminta datang kerumah korban dan membantu menurunkan kedelai yang dibawanya," kata Jeffry, Rabu (5/3/2025).

Kemudian setelah itu J datang kerumah korban namun sesampainya di rumah korban R dan J pada pukul 06.17 WIB, belum bisa bertemu korban. Saat itu keduanya sempat mengetuk pintu dan bel rumahnya tidak kunjung keluar.

Karena merasa curiga ada apa apa dengan korban, maka R dan J menanyakan keberadaan kepada orang yang berjualan angkringan dan bengkel di utara rumah korban. Namunm keduanya tidak mengetahuinya.

Lalu pada pukul 06.10 WIB, anggota piket fungsi Polsek Sewon, kata Jeffry, mendapat laporan dari anggota Turjawali Pos Dongkelan, Polres Bantul, bahwa telah kedatangan TW dan mengaku telah menganiayaa korban dengan cara di pukul berkali kali menggunakan kedua tangannya. TW adalah mantan karyawan dari korban dan melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati terhadap korban.

"Anggota piket fungsi polsek sewon mendatangi ke pos Turjawali Dongkelan dan mengklarifikasi pelaku dan pelaku menjawab telah menganiaya korban di dalam rumahnya di Panggungharjo," imbuhnya.

Anggota Polsek Sewon, lanjut Jeffry, kemudian mengajak pelaku tersebut ke lokasi dan sesampainya di rumah korban anggota Polsek Sewon mendapati pintu depan rumah korban sudah terbuka sedikit. Kemudian anggota Polsek Sewon masuk kedalam rumah dan mengecek dan mendapati korban sudah tergeletak didalam kamar mandi tanpa busana. Ada luka di bagian wajah berdarah dan tangan kanan tergores.

"Kemudian anggota Polsek Sewon menghubungi petugas PMI untuk bantuan evakuasi korban yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit PKU Muh Bantul. Kondisi pasien saat datang masih sadar dan sulit membuka mata karena memar bengkak dan ada ⁠luka memar pada bibir, serta pipi kanan dan kiri," ucap Jeffry.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online