Pasar Burung Singosaren Tambah Pasaran Paing, Ini Alasannya
Pasar Burung Singosaren Bantul menambah pasaran Paing sejak September 2026 untuk memberi ruang transaksi lebih banyak bagi pedagang dan penghobi.
Wisata Pantai Parangtritis, Bantul - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan berupa larangan study tour atau karya wisata bagi pelajar SMA/SMK di wilayahnya dipastikan memukul sektor pariwisata di Kabupaten Bantul. Pasalnya, keberadaan larangan study tour tersebut akan berdampak kepada penurunan jumlah wisatawan ke Bumi Projotamansari.
Subkoordinator Kelompok Substansi Promosi Kepariwisataan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi mengatakan, jawatannya tidak bisa berbuat banyak dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sebab, kebijakan pelarangan study tour atau karyawisata bagi pelajar SMA/SMK menjadi kewenangan dari masing-masing daerah.
"Ya mau bagaimana lagi, kalau nekat mengadakan study tour, kepala sekolahnya bisa dipecat," katanya, Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA: Sejumlah Pelaku Wisata Sayangkan Adanya Larangan Study Tour
Markus menambahkan, berdasarkan data empat tahun terakhir, wisatawan yang datang ke Bantul didominasi oleh wisatawan dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. Oleh karena itu, ketika dua provinsi besar seperti Jawa Barat dan Jakarta melarang study tour, dampaknya akan sangat terasa.
"Yang pasti jumlah wisatawan akan turun cukup banyak. Apalagi rombongan study tour pelajar merupakan penyumbang wisatawan terbanyak, termasuk berkontribusi besar terhadap PAD," katanya.
Markus juga pesimistis target PAD sektor pariwisata Bantul tahun 2025 sebesar Rp49 miliar bisa tercapai. "Ketika tidak ada larangan study tour saja targetnya tidak tercapai, apalagi sekarang ada larangan," tambahnya.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto, menilai kebijakan larangan study tour yang diterapkan oleh Pemprov Jabar dan DKI Jakarta memang menjadi hak masing-masing daerah, terutama jika alasan utamanya adalah beban ekonomi bagi orang tua serta faktor keselamatan. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini memiliki efek domino bagi daerah lain, termasuk DIY.
"Seharusnya pemerintah pusat turun tangan mengevaluasi kebijakan ini. Jika memang alasan utamanya adalah biaya yang membebani orang tua atau masalah keselamatan, harus ada solusi konkret, bukan sekadar larangan," ujarnya.
Arif mencontohkan bahwa selama ini pelajar dari Jogja juga banyak melakukan study tour ke Jawa Barat dan DKI Jakarta tanpa ada hambatan. Jika semua daerah menerapkan larangan serupa, maka dampaknya akan merugikan seluruh sektor pariwisata nasional.
"Jika semua daerah membuat kebijakan larangan study tour ke luar wilayahnya, tentu sektor pariwisata secara keseluruhan akan terdampak. Perlu ada pertimbangan matang agar kebijakan ini tidak menimbulkan efek negatif yang lebih luas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar Burung Singosaren Bantul menambah pasaran Paing sejak September 2026 untuk memberi ruang transaksi lebih banyak bagi pedagang dan penghobi.
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
KPK menyita dolar AS, dolar Singapura, dan perhiasan diduga emas saat menggeledah Kanwil BPN Jatim terkait dugaan korupsi.
Gunung Semeru erupsi empat kali pada Minggu, dengan letusan tertinggi mencapai 1.300 meter. Status masih Level III atau Siaga.
Revitalisasi 71.744 sekolah ditargetkan pada 2027 dengan prioritas sekolah terdampak bencana, rusak berat, dan daerah 3T.