Imigrasi Soroti Kerentanan TPPO di Pantai Selatan Jogja
Wilayah pesisir pantai selatan Jogja, khususnya di kawasan Kulon Progo dan Bantul, dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan
Wisata Pantai Parangtritis, Bantul - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan berupa larangan study tour atau karya wisata bagi pelajar SMA/SMK di wilayahnya dipastikan memukul sektor pariwisata di Kabupaten Bantul. Pasalnya, keberadaan larangan study tour tersebut akan berdampak kepada penurunan jumlah wisatawan ke Bumi Projotamansari.
Subkoordinator Kelompok Substansi Promosi Kepariwisataan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi mengatakan, jawatannya tidak bisa berbuat banyak dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sebab, kebijakan pelarangan study tour atau karyawisata bagi pelajar SMA/SMK menjadi kewenangan dari masing-masing daerah.
"Ya mau bagaimana lagi, kalau nekat mengadakan study tour, kepala sekolahnya bisa dipecat," katanya, Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA: Sejumlah Pelaku Wisata Sayangkan Adanya Larangan Study Tour
Markus menambahkan, berdasarkan data empat tahun terakhir, wisatawan yang datang ke Bantul didominasi oleh wisatawan dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. Oleh karena itu, ketika dua provinsi besar seperti Jawa Barat dan Jakarta melarang study tour, dampaknya akan sangat terasa.
"Yang pasti jumlah wisatawan akan turun cukup banyak. Apalagi rombongan study tour pelajar merupakan penyumbang wisatawan terbanyak, termasuk berkontribusi besar terhadap PAD," katanya.
Markus juga pesimistis target PAD sektor pariwisata Bantul tahun 2025 sebesar Rp49 miliar bisa tercapai. "Ketika tidak ada larangan study tour saja targetnya tidak tercapai, apalagi sekarang ada larangan," tambahnya.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto, menilai kebijakan larangan study tour yang diterapkan oleh Pemprov Jabar dan DKI Jakarta memang menjadi hak masing-masing daerah, terutama jika alasan utamanya adalah beban ekonomi bagi orang tua serta faktor keselamatan. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini memiliki efek domino bagi daerah lain, termasuk DIY.
"Seharusnya pemerintah pusat turun tangan mengevaluasi kebijakan ini. Jika memang alasan utamanya adalah biaya yang membebani orang tua atau masalah keselamatan, harus ada solusi konkret, bukan sekadar larangan," ujarnya.
Arif mencontohkan bahwa selama ini pelajar dari Jogja juga banyak melakukan study tour ke Jawa Barat dan DKI Jakarta tanpa ada hambatan. Jika semua daerah menerapkan larangan serupa, maka dampaknya akan merugikan seluruh sektor pariwisata nasional.
"Jika semua daerah membuat kebijakan larangan study tour ke luar wilayahnya, tentu sektor pariwisata secara keseluruhan akan terdampak. Perlu ada pertimbangan matang agar kebijakan ini tidak menimbulkan efek negatif yang lebih luas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wilayah pesisir pantai selatan Jogja, khususnya di kawasan Kulon Progo dan Bantul, dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan
Gelombang pasang menerjang Pantai Pandansimo, Bantul, membuat tiga rumah rusak berat. Warga diminta waspada gelombang tinggi.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.
Pemkab Gunungkidul merehabilitasi tiga pasar tradisional pada 2026. Perbaikan Pasar Wotgaleh, Karangijo, dan Ngrancah terkendala anggaran.
Donald Trump kembali mengancam Iran dengan operasi militer jika diplomasi nuklir gagal. Simak 4 ancaman terbaru Trump dan dampaknya bagi Selat Hormuz.
Pemkab Sleman bersama Forum TJSP menyalurkan bantuan Rp6,7 miliar melalui Gebyar TJSP Merdeka 2026 untuk beasiswa, sembako, modal usaha, bantuan disabilitas