Ratusan Galon Bekas Disulap Jadi Media Tanam Padi, DPRD Jogja Minta Ditiru
Poktan Swa Katon Asri Wirobrajan menanam padi dalam ratusan galon bekas. DPRD Kota Jogja menilai inovasi ini layak direplikasi.
Salah satu pengolahan sampah ilegal dengan cara dibakar yang ditutup Satpol PP Bantul./ Ist-Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menutup enam tempat pengolahan sampah tanpa izin (ilegal) di dua kapanewon di Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyampaikan ada tiga tempat pengolahan sampah ilegal di Trimulyo, Jetis dan tiga di Wirokerten, Banguntapan.
"Keenamnya baru saja kita minta untuk menutup karena tidak ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Bantul, mendatangkan sampah dari luar dan berpotensi menimbulkan dampak pemcemaran lingkungan," katanya, Jumat (14/3/2024).
Jati mengaku keenam tempat pengolahan sampah ilegal tersebut milik warga setempat. Sampah yang dikelola disana juga berasal dari Bantul.
Jati mengaku pihaknya mendapat keluhan dari warga terkait keberadaan tempat pengolaan sampah ilegal tersebut beberapa waktu lalu. Karena itu, pihaknya melakukan penutupan di tempat pengolahan sampah tersebut.
"Kemarin kita minta untuk ditutup. Untuk pembersihan [pengosongan sampah] masih menunggu tempat pengelolaan sampah," katanya.
Menurut Jati, sementara ini tempat tersebut sudah tidak beroperasi.
BACA JUGA: Kelompok Penambang Progo Keluhkan Sulitnya Pengajuan Izin
Sementara Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati mengatakan tempat pengolahan sampah di Wirokerten selama ini memgolah sampah dengan cara dibakar dengan cerobong. Hal itu menurutnya menganggu warga setempat.
“Ini kami tutup setelah ada aduan dari masyarakat karena mengganggu polusi, yang bersangkutan juga tidak ada izinnya,” katanya.
Sementara dua tempat pengolahan sampah lain di Wirokerten, Banguntapan juag ditutup. Dua pengolahan sampah itu ditutup karena mengganggu akses jalan dan juga masyarakat sekitar.
Dia mengaku dua tempat pengolahan sampah tersebut digunakan untuk tempat daur ulang sampah anorganik. Meski begitu, tempat tersebut dinilai mengganggu jalan dan timbunan sampah lama yang menimbulkan bau tidak sedap membuat warga sekitar terganggu.
“Maka kami arahkan arahkan untuk menghentikan sementara kegiatan pengambilan sampah sampai yang bersangkutan membenahi sarana tempat penimbunan dan juga tidak mengganggu akses jalan,” jelasnya.
Sementara di Trimulyo, Jetis pihaknya juga menutup tempat pembuangan akhir sampah ilegal yang ada di persawahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Poktan Swa Katon Asri Wirobrajan menanam padi dalam ratusan galon bekas. DPRD Kota Jogja menilai inovasi ini layak direplikasi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Indonesia menguasai 41% produksi nikel olahan dunia. Pemerintah mendorong hilirisasi berlanjut ke ekosistem baterai.