Advertisement

Kelompok Penambang Progo Keluhkan Sulitnya Pengajuan Izin

Yosef Leon
Kamis, 13 Maret 2025 - 21:47 WIB
Maya Herawati
Kelompok Penambang Progo Keluhkan Sulitnya Pengajuan Izin Ketua KPP Yunianto (kanan) didampingi Pengurus KPP Cabang Lendah, Amin Kustomo memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan pengurusan legalitas IPR yang dinilai menyulitkan penambang, Kamis (13/3/2025). -- Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kelompok Penambang Progo (KPP) di Bantul menyuarakan keluhan mereka terkait dengan regulasi Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang dinilai semakin menyulitkan.

Para penambang yang beroperasi di sepanjang Sungai Progo itu menilai kebijakan baru pada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pada Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang tidak memperbolehkan penambang menggunakan pompa mekanik merupakan aturan yang diskriminatif.

Advertisement

Ketua KPP Yunianto mengatakan perubahan regulasi yang tidak konsisten membuat para penambang kesulitan memperoleh legalitas.

Menurutnya, Undang-Undang Minerba mengalami perubahan dari UU No. 4/2009 menjadi UU No. 3/2020, proses perizinan semakin sulit. Perubahan ini membuat kewenangan perizinan tambang rakyat berpindah dari pemerintah daerah ke Pusat.

Namun, hingga kini, belum ada satu pun izin IPR yang diterbitkan untuk penambang di Kaliprogo.

Menurutnya, perubahan regulasi secara tiba-tiba tanpa solusi konkret merugikan para penambang rakyat. "Kami hanya ingin bekerja dengan legal, tetapi peraturan malah berubah-ubah," ucap Yunianto, Kamis (13/3/2025).

Salah satu poin regulasi yang paling disesalkan penambang adalah pelarangan penggunaan pompa mekanik. Padahal, dalam PP No. 23/2010 tentang Minerba, penambang rakyat diperbolehkan memakai pompa mekanik dengan kapasitas di bawah 25 PK.

Namun, dalam regulasi terbaru, mereka dipaksa menggunakan alat manual seperti sekop dan linggis. "Ini tidak manusiawi. Sekarang, petani saja sudah menggunakan traktor, masa kami masih harus pakai linggis? Apalagi setelah adanya sabuk Merapi, material pasir yang mengalir ke Progo semakin sedikit. Jadi, bagaimana kami bisa menambang dengan alat manual?" ujarnya.

Saat ini, ada 98 kelompok penambang di Kali Progo, dengan masing-masing kelompok terdiri dari lima orang. Dampak penghentian tambang tidak hanya dirasakan ratusan penambang tersebut, tetapi juga oleh sopir truk, pedagang warung, dan pasar tradisional.

Pengurus KPP Cabang Lendah, Amin Kustomo, menyebut dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh penambang, tetapi juga oleh ekonomi rakyat sekitar.

Pihaknya meminta kepada Pemda DIY untuk mempermudah perizinan IPR, agar penambang rakyat bisa bekerja secara legal. Kemudian mengembalikan izin penggunaan pompa mekanik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta membentuk tim independen untuk meneliti jebolnya dam di Srandakan agar tidak hanya menyalahkan penambang rakyat.

Sebagai langkah lanjut, KPP berencana terus mengupayakan izin IPR, mendesak legislatif untuk berpihak pada rakyat, serta membentuk Satgas untuk menjaga lokasi vital agar tidak ditambang sembarangan.

BACA JUGA: Ada Dokumen Dana Non-budgeter Ditemukan KPK di Rumah Ridwan Kamil

Perubahan Rekomendasi

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti mengungkapkan, di tingkat daerah, Pemda DIY telah mengeluarkan Pergub No. 84/2024 sebagai pengganti Pergub No. 39/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Dengan berbagai perubahan regulasi ini, pihaknya berharap agar kegiatan pertambangan rakyat semakin tertata, legal, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta tata ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ahok Dicecar 14 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

News
| Kamis, 13 Maret 2025, 23:57 WIB

Advertisement

alt

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif

Wisata
| Rabu, 12 Maret 2025, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement