Kuota Transmigrasi Bantul Anjlok, 2026 Hanya Satu KK Diberangkatkan
Kuota transmigrasi Bantul 2026 turun drastis. Dari tiga KK pada tahun lalu, kini hanya satu KK yang mendapat kesempatan berangkat.
Ketua KPP Yunianto (kanan) didampingi Pengurus KPP Cabang Lendah, Amin Kustomo memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan pengurusan legalitas IPR yang dinilai menyulitkan penambang, Kamis (13/3/2025). -- Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL—Kelompok Penambang Progo (KPP) di Bantul menyuarakan keluhan mereka terkait dengan regulasi Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang dinilai semakin menyulitkan.
Para penambang yang beroperasi di sepanjang Sungai Progo itu menilai kebijakan baru pada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pada Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang tidak memperbolehkan penambang menggunakan pompa mekanik merupakan aturan yang diskriminatif.
Ketua KPP Yunianto mengatakan perubahan regulasi yang tidak konsisten membuat para penambang kesulitan memperoleh legalitas.
Menurutnya, Undang-Undang Minerba mengalami perubahan dari UU No. 4/2009 menjadi UU No. 3/2020, proses perizinan semakin sulit. Perubahan ini membuat kewenangan perizinan tambang rakyat berpindah dari pemerintah daerah ke Pusat.
Namun, hingga kini, belum ada satu pun izin IPR yang diterbitkan untuk penambang di Kaliprogo.
Menurutnya, perubahan regulasi secara tiba-tiba tanpa solusi konkret merugikan para penambang rakyat. "Kami hanya ingin bekerja dengan legal, tetapi peraturan malah berubah-ubah," ucap Yunianto, Kamis (13/3/2025).
Salah satu poin regulasi yang paling disesalkan penambang adalah pelarangan penggunaan pompa mekanik. Padahal, dalam PP No. 23/2010 tentang Minerba, penambang rakyat diperbolehkan memakai pompa mekanik dengan kapasitas di bawah 25 PK.
Namun, dalam regulasi terbaru, mereka dipaksa menggunakan alat manual seperti sekop dan linggis. "Ini tidak manusiawi. Sekarang, petani saja sudah menggunakan traktor, masa kami masih harus pakai linggis? Apalagi setelah adanya sabuk Merapi, material pasir yang mengalir ke Progo semakin sedikit. Jadi, bagaimana kami bisa menambang dengan alat manual?" ujarnya.
Saat ini, ada 98 kelompok penambang di Kali Progo, dengan masing-masing kelompok terdiri dari lima orang. Dampak penghentian tambang tidak hanya dirasakan ratusan penambang tersebut, tetapi juga oleh sopir truk, pedagang warung, dan pasar tradisional.
Pengurus KPP Cabang Lendah, Amin Kustomo, menyebut dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh penambang, tetapi juga oleh ekonomi rakyat sekitar.
Pihaknya meminta kepada Pemda DIY untuk mempermudah perizinan IPR, agar penambang rakyat bisa bekerja secara legal. Kemudian mengembalikan izin penggunaan pompa mekanik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta membentuk tim independen untuk meneliti jebolnya dam di Srandakan agar tidak hanya menyalahkan penambang rakyat.
Sebagai langkah lanjut, KPP berencana terus mengupayakan izin IPR, mendesak legislatif untuk berpihak pada rakyat, serta membentuk Satgas untuk menjaga lokasi vital agar tidak ditambang sembarangan.
BACA JUGA: Ada Dokumen Dana Non-budgeter Ditemukan KPK di Rumah Ridwan Kamil
Perubahan Rekomendasi
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti mengungkapkan, di tingkat daerah, Pemda DIY telah mengeluarkan Pergub No. 84/2024 sebagai pengganti Pergub No. 39/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Dengan berbagai perubahan regulasi ini, pihaknya berharap agar kegiatan pertambangan rakyat semakin tertata, legal, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta tata ruang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kuota transmigrasi Bantul 2026 turun drastis. Dari tiga KK pada tahun lalu, kini hanya satu KK yang mendapat kesempatan berangkat.
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.
Bareskrim menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor 321 WNA dalam kasus sindikat judi online Hayam Wuruk.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.
Prof Sarwidi menilai mitigasi gempa menjadi penentu dampak bencana. Perbedaan kerusakan di Venezuela dan Jepang menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.