Pemberhentian Dukuh Banyon Masuk Tahap Akhir, Target Terbit Selasa
Rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon di Bantul ditargetkan terbit pekan depan usai proses klarifikasi dugaan pungli dan penggelapan sertifikat.
Petugas saat membongkar balihonyabg melanggar aturan di perempatan Gose, Selasa (31/3). Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menertibkan sebuah baliho berukuran besar di kawasan Simpang Empat Gose, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (31/3/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga ketenteraman sekaligus estetika wilayah perkotaan. “Penertiban ini bagian dari penegakan Perda tentang ketertiban umum serta penataan reklame dan media informasi,” ujarnya.
Baliho yang ditertibkan berisi iklan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) salah satu kampus swasta dengan ukuran sekitar 6 x 4 meter dan tinggi tiang sekitar 10 meter. Lokasinya berada di jalur protokol yang memiliki aturan ketat terkait pemasangan reklame.
Pemilik reklame bersedia membongkar baliho secara mandiri, dibantu pengawasan petugas Satpol PP. Pemasangan baliho sebelumnya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, yang mengatur bahwa reklame di jalan protokol tidak boleh melintang jalan, tidak boleh dipasang pada pohon atau tiang listrik, dan wajib memiliki izin.
Tatik menambahkan, kegiatan penertiban berlangsung tertib dan tanpa kendala. Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha reklame untuk selalu mematuhi aturan perizinan.
“Harapannya, penataan reklame di Bantul bisa lebih tertib sehingga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan enak dipandang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon di Bantul ditargetkan terbit pekan depan usai proses klarifikasi dugaan pungli dan penggelapan sertifikat.
Kepala BGN Nanik S. Deyang mengundurkan diri untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Presiden disebut menyetujui dan memintanya tetap mengawasi BGN.
Bakom menegaskan tata letak Sidang Kabinet Paripurna dirancang untuk memudahkan arahan Presiden Prabowo, bukan terkait kedudukan Wapres Gibran.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Merawat rekam jejak perjalanan sejarah dari masa kolonial hingga era modern, Ambarrukmo Group resmi meluncurkan buku edisi kedua
Pemkot Jogja membentuk patroli sungai, memasang CCTV dan lampu untuk menindak pembuangan sampah liar di Sungai Code dan Gajah Wong.