Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist/Diskominfo Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menertibkan reklame tidak berizin di wilayah Klitren, Gondokusuman, tepatnya di taman kota sebelah timur Embung Langensari, Senin (13/5/2025). Reklame ini menyalahi aturan selain karena tidak berizin juga karena berada di Taman Kota.
Dengan menggunakan kendaraan crane milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menutup reklame tak berizin tersebut. Penutupan konten reklame menggunakan kain berwarna hitam yang ditambah dengan tulisan 'Reklame Ini Tidak Berizin'.
BACA JUGA: Kontruksi Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Tembus 54 Persen
Walikota Jogja, Hasto Wardoyo, turut serta dalam penertiban reklame ini. Hasto menuturkan penertiban reklame tak berizin tersebut merupakan komitmen Pemkot Jogja dalam penegakan Perda No. 6/2022 dan Perwal No. 32/2023 tentang penyelenggaraan reklame.
Tak hanya ditertibkan, reklame di Langensari ini juga tidak akan mendapat izin karena lokasinya tidak sesuai aturan. "Jadi reklame yang tidak berizinin harus ditertibkan dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada ditaman kota," ungkapnya.
Hasto mengungkapkan terdapat 40 reklame yang tidak memiliki izin dan 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsinya serta tiga reklame sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik. "Kami terus berupaya untuk menata Kota Jogja baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Jogja," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar. Tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Jogja dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Jogja.
Ia berharap penertiban ini bisa menjadi edukasi bagi para penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan. "Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin," ujarnya.
Jika reklame sampai dibongkar Satpol PP Kota Jogja, materi reklame ini akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja. "Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Jogja dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Daftar lengkap lokasi pemadaman listrik sementara di Yogyakarta, Sleman, Sedayu, dan Gunungkidul pada Rabu, 13 Mei 2026. Cek jadwal pemeliharaan jaringan PLN di
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Rabu 13 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Update prakiraan cuaca Jogja dan sekitarnya untuk Rabu, 13 Mei 2026. Cek daftar wilayah yang berpotensi hujan ringan serta pantauan suhu udara di seluruh DIY.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.