Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist/Diskominfo Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menertibkan reklame tidak berizin di wilayah Klitren, Gondokusuman, tepatnya di taman kota sebelah timur Embung Langensari, Senin (13/5/2025). Reklame ini menyalahi aturan selain karena tidak berizin juga karena berada di Taman Kota.
Dengan menggunakan kendaraan crane milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menutup reklame tak berizin tersebut. Penutupan konten reklame menggunakan kain berwarna hitam yang ditambah dengan tulisan 'Reklame Ini Tidak Berizin'.
BACA JUGA: Kontruksi Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Tembus 54 Persen
Walikota Jogja, Hasto Wardoyo, turut serta dalam penertiban reklame ini. Hasto menuturkan penertiban reklame tak berizin tersebut merupakan komitmen Pemkot Jogja dalam penegakan Perda No. 6/2022 dan Perwal No. 32/2023 tentang penyelenggaraan reklame.
Tak hanya ditertibkan, reklame di Langensari ini juga tidak akan mendapat izin karena lokasinya tidak sesuai aturan. "Jadi reklame yang tidak berizinin harus ditertibkan dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada ditaman kota," ungkapnya.
Hasto mengungkapkan terdapat 40 reklame yang tidak memiliki izin dan 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsinya serta tiga reklame sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik. "Kami terus berupaya untuk menata Kota Jogja baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Jogja," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar. Tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Jogja dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Jogja.
Ia berharap penertiban ini bisa menjadi edukasi bagi para penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan. "Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin," ujarnya.
Jika reklame sampai dibongkar Satpol PP Kota Jogja, materi reklame ini akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja. "Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Jogja dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.